NewsBalikpapan –
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar tiga sidang terlapor dari KPUD Kaltim, KPUD Samarinda dan KPUD Bontang. Pelaksanaan sidang dilakukan di Markas Komando Brimob Balikpapan yang nantinya akan putusannya diplenokan di Jakarta.
DKPP aduan pertama yaitu Ketua KPU Kaltim, Ida Farida Ernada, Ketua dan anggota KPU Kota Samarinda, Imam Ardiansyah dan Mukhasan Ajib. Pihak pengadu yaitu Ramdan Ilhamjuga melaporkan Abdul Rokhim Amrullah selaku ketua PPK Samarinda Utara, Hariyanto Triprabowo, Saparuddin dan Muhammad Rusdi Rasyad selaku ketua dan anggota PPS Sepaja Selatan.
Dalam aduannya, Ramdan Ilham melaporkan para Teradu karena mereka tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kaltim terkait rekapitulasi ulang hasil perolehan suara ditingkat PPS kelurahan Sempaja Selatan.
Kedua, pengaduan Ketua Panwascam Batu Ampar, Akhmadsyah oleh pelapor Nirmalasari Idha Wijaya selaku divisi Pengawasan Panwaslu Kab Kutai Timur. Pihak teradu dinilai telah melalaikan beberapa instruksi Panwaslu Kutai Timur atas bagi-bagi uang saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketiga, teradunya adalah Ketua KPU Kota Bontang,Yusrianto. Nurhan selaku Pengadu, menduga bahwa Teradu telah melakukan pembohongan publik dengan tetap mencalonkan diri sebagai komisioner KPU padahal Teradu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011-2016.
Sidang pemeriksaan 3 perkara ini, akan dipimpin langsung oleh anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah Kaltim yang akan digelar dalam waktu satu hari.