Selain pengesahan retribusi, Oemy mengatakan ada penyesuaian penarikan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat yang pada 2012 sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Dia mengatakan apabila sebelumnya ditarik sebesar maksimal 0,3% dari nilai jual obyek pajak (NJOP), kini aturan tersebut diubah menjadi 0,1% dari NJOP yang nilainya sampai dengan Rp1 miliar dan 0,2% untuk tanah yang nilainya diatas Rp1 miliar.
Kendati ada perubahan persentase, pihaknya yakin hal tersebut tidak akan mengurangi perolehan PBB Perdesaan dan Perkotaan yang ditarik. Oemy berujar pihaknya akan memperbarui data yang bisa menjadi dasar dalam penarikan PBB tersebut.
Selain itu, pihaknya juga diberikan wewenang untuk menyesuaikan NJOP berdasarkan atas lokasi. Selama ini, banyak kendala yang timbul dalam pertanahan ketika harus membayarkan NJOP yang nilainya berbeda jauh.
“Pemkot akan lebih bisa menaksir harga agar bisa lebih adil sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Kota Balikpapan Heru Bambang menegaskan penyesuaian angka PBB yang baru bisa diharapkan akan mendorong warga untuk lebih proaktif dalam membayarkan pajak.
“Selama ini kan warga sering merasa keberatan ketika harus membayar pajak dengan nilai yang tinggi,” pungkasnya.