Disebut Korupsi, Wawali Balikpapan Lapor Balik Warga

Nurdin Ismail

Nurdin Ismail

Balikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengaku menerima laporan pencemaran nama baik atau perlakuan tidak menyenangkan dilakukan LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) Balikpapan. Laporan dilayangkan Wakil Wali Kota Balikpapan, Heru Bambang atas tuduhan penggelapan Pemkot Balikpapan seluas 5,3 hektare  atau senilai Rp 94,5 miliar.

“Kami memang menerima laporan pencemaran nama baik dilaporkan Wakil Wali Kota Balikpapan, Heru Bambang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Jebul Jatmoko, Kamis (23/5).

Jebul mengatakan polisi menerima laporan Heru Bambang berselang beberapa hari usai LAKI melaporkan kasus korupsi membelit Wawali Balikpapan ini. Laki sendiri melaporkan kasus penggelapan tanah Pemkot Balikpapan pada 6 Februari silam.

“Setelah Laki lapor, Heru Bambang melapor balik,” ungkapnya.

Heru Bambang membidik Ketua LAKI, Nurdin sebagai pihak yang dianggapnya mencemarkan nama baiknya. Dia meminta polisi menindak pihak pihak yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadapnya.

Namun demikian, Jebul menegaskan belum bisa memproses laporan sudah dilayangkan Heru Bambang ini. Polisi menunggu proses penyidikan kasus korupsi Wawali Balikpapan ini yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.

“Belum bisa dilakukan, menunggu penyidikan kasus korupsinya dahulu. Polisi baru sebatas menerima laporan dari pelapor Heru Bambang saja,” tegasnya.

Direktorat Reskrim Khusus menunggu audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) soal kasus korupsi melibatkan kasus penggelapan tanah Negara ini. Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Edgar Diponegoro mengatakan hasil audit investigasi BPKP  untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara atas kasus ini.

Selain itu, polisi sudah berencana melakukan pengecekan lapangan lokasi lahan menjadi obyek perkara ini. Polisi mengecek batas lahan sesuai dengan dokumen serta kondisi riil di lapangan.

“Kami tinggal mengecek ke lapangan, yaitu ke lokasi tanah yang menjadi obyek perkara,” paparnya.

Tepatnya, lahan jadi obyek perkara berada di Jalan Syarifuddin Yoes atau di belakang Gedung Squas Balikpapan. Hasil dari peninjauan akan menjadi dokumen resmi atas penetapan status perkaranya.

Sehubungan itu, Edgar sudah menjadwalkan waktu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dalam pengecekan ini. Instansi BPN yang bisa menentukan secara pasti lokasi sesuai dokumen dimiliki polisi.

Sementara masih menunggu itu, Edgar menuturkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Kaltim. Polisi akan memanggil sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan yang dianggap tahu soal laporan penjualan asset daerah dilakukan Wawali Balikpapan, Andi Malik Tadjuddin dan PT IMB.

LAKI memiliki data yang membuktikan tanah milik Pemkot Balikpapandi Jalan Sjarifuddin Joes, tak jauh di belakang Gedung Squash kepadatelah dijual Wakil Wali Kota Heru Bambang kepada PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) senilai Rp 94,5 miliar. Kepada Heru Bambang, IMB sudah menyampaikan uang muka sebesar Rp19 miliar untuk tanah yang per meternya dihargai Rp 450 ribu.

Heru Bambang tidak membantah adajual beli, namun membantah menjual aset milik Pemkot. Tanah seluas 5,3hektare tersebut diakui sebagai milik Andi Malik Tadjoeddin, seorang warga Balikpapan.Tadjoeddin sendiri kemudian diketahui tengah bersengketa dengan PemkotBalikpapan perihal tanah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara. Tadjoeddin menuntut Badan Pertanahan Nasional yang sudah memproses permohonan sertifikat atas tanah tersebut atas nama Pemkot Balikpapan.Namun kemudian, setelah kasus ini mencuat di media dan ramai jadi perbincangan masyarakat, Andi Malik Tadjoeddin mundur dari tuntutan tersebut. Ia juga dikabarkan mengembalikan uang milik PT IMB yang sebelumnya dibayarkan kepada Heru Bambang sebagai uang muka.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *