Menurut Rizal, sebelumnya biasanya perhari Disdukcapil Kota Balikpapan hanya menguruskan permintaan akte sebanyaknya 100. Namun semenjak adanya kabar soal denda bagi warga yang tidak memiliki akte hingga akhir Desember 2011 pengurusan akte terus membludak.
“Banyaknya permintaan pembuatan akte kelahiran ini, tidak lepas dari kurangpahamnya masyarakat tentang kepentingan dari pembuatan akte itu sendiri, sehingga permintaan itu melonjak. Biasanya hanya sekitar seratusan kini mencapai ribuan,” terangnya.
Fenomena ini juga mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong. Harusnya kata pria yang akrab disapa ABS itu, jika Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bisa secepatnya meluruskan pemberitaan yang ada ditengah masyarakat, kemungkin tidak terjadi lonjakan tersebut.
ABS pun mengkritik kinerja Bagian Humas, karena tidak berjalan sesuai fungsinya. Akibatnya, karena isu di masyarakat yang tidak benar soal kepengurus akta, sehingga membuat masyarakat pun panik dan kemudian berbodnong-bondong membuat akta kelahiran.
“Seharusnya fungsi Humas itu seperti meluruskan berita-berita yang membuat masyarakat tidak panik. Fungsi ini harusnya dijalankan oleh Humas. Ini kan karena isu ditengah masyarakat yang salah sehingga timbul ketakutan dan akhirnya mereka rame-rame mengurus akta kelahiran, ”ucap ABS.
Memang kata ABS, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 51 disebutkan, tahun 2012 bagi warga negera yang telat mengurus akta kelahiran lebih dari 1 tahun maka harus meminta surat keterangan Penetapan di pengadilan.
“Yah memang nanti tahun 2012 jika terlambat lebih dari 1 tahun, harus ada surat penetapan dari pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu Rizal menambahkan, Pemkot Balikpapan akan menerbitkan peraturan walikota (perwali) yang mengatur masalah penduduk pindahan yang akan menetap di Balikpapan. Sedangkan bagi penduduk pendatang harus tetap membawa surat pindah.
“ Pendatang yang bekerja di sektor informal akan diatur pula rinciannya dalam perwali itu. Mereka juga tetap harus membuat surat pindah dari daerahnya,” ujar Rizal.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah penduduk yang masuk dalam pendataan ganda hanya berjumlah 53 orang. “ Angka ini paling kecil di Indonesia dibandingkan kabupaten/kota lainya. Ini menunjukan pendataan penduduk sudah rapi,” sebutnya.
Nantinya mereka yang memiliki data ganda ini akan tertata lebih tertib dalam program E-KTP. “ Ini akan terhapuskan nanti dalam program E-KTP,”tandasnya.