Disdik Balikpapan Siap Patuhi MK

Tut Wuri HandayaniBalikpapan –

Dinas Pendidikan Nasional Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi soal penghapusan RSBI/SBI. Aturan sekolah akan disesuaikan untuk memperoleh kesetaraan warga dalam memperoleh pendidikan.

“Kami akan siap melaksanakan sesuai keputusan MK,” kata Kepala Disdik Balikpapan, Herry Winoto, Rabu (9/1).

Namun panduan aturan baru ini, menurut Herry menunggu surat edaran Kementerian Pendidikan yang sebelumnya menerbitkan aturan RSBI/SBI. Kemendiknas nantinya yang menetapkan aturan baru menyusul likuidasi sekolah internasional ini.

Saat ada aturan Kemendiknas, Herry mengatakan akan langsung disosialisasikan ke seluruh sekolah sekolah yang membuka jurusan RSBI di kelasnya. Sedikitnya terdapat sejumlah sekolah jenjang SDN hingga SMAN  di Balikpapan yang membuka jurusan RSBI/SBI.

MK menetapkan penghapusan pasal Undang Undang yang mengatur seputar RSBI/SBI di seluruh sekolah Indonesia. Uji materi itu diajukan oleh beberapa LSM, seperti ICW dan ELSAM, serta sejumlah praktisi pendidikan. Uji materi diajukan karena UU Sisdiknas dianggap diskriminatif dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *