Balikpapan –
DPRD Balikpapan Kalimantan Timur akan menerapkan ketentuan kunci pintu ruang rapat paripurna legeslatif. Siapapun dilarang masuk ruang rapat setelah pimpinan sidang membuka sidang resmi DPRD Balikpapan.
“Bila sudah mencapai kuorum atau 2/3 anggota dewan, ruang rapat DPRD Balikpapan akan dikunci,” kata Sekretaris DPRD Balikpapan, Jumali, Senin (20/5).
Larangan masuk ruang rapat berlaku bukan hanya pada para pejabat Pemkot Balikpapan. Jumali menyebutkan anggota dewan juga dilarang masuk ruangan saat pimpinan sidang sudah membuka rapat.
Staf sekretariatan DPRD Balikpapan nantinya akan bertugas mengabsen setiap kehadiran anggota dewan maupun tamu undangan. Mereka juga bertugas melarang siapapun yang akan masuk ruangan disaat rapat paripurna sedang berlangsung.
Lantaran itu, Jumali menghimbau pada seluruh peserta rapat dewan untuk hadir 15 menit sebelum rapat dimulai. Demikian pula seluruh tamu undangan yang terdiri dari unsur Muspida Balikpapan.
DPRD Balikpapan menerapkan aturan ini menyusul konflik pengusiran terhadap dua anggota dewan setempat yaitu Sappe (Golkar) dan Abdul Yaji (PDIP) saat berlangsungnya sidang paripurna DPRD Balikpapan. Keduanya terlambat 30 menit sehingga Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong mengusirnya keluar ruangan.
Akibat pengusiran ini, Sappe langsung mengajukan mundur dari keanggotaan DPRD Balikpapan dan Golkar. Selaku Ketua Fraksi Golkar, dia merasa berseberangan pendapat dengan Andi Burhanuddin Solong yang juga Ketua Golkar Balikpapan.