
DPRD kota memperingatkan pemkot untuk taat aturan dalam hal pengapusan aset khususnya aset kecamatan Balikpapan Tengah dan Kelurahan Mekarsari yang beberapa bulan lalu dibongkar untuk perluasan pembangunan mall di eks lahan Puskib.
Ketua DPRD Andi BUrhanuddin Solong mengingatkan penghapusan aset daerah harus mendapat persetujuan dewan. Hal ini tertuang dalam UU 1 2004 tentang perbendaharaan negara yang dintrumenkan PP 06 tahun 2006 tentang pengelolaan aset daerah yang berubah PP 38 tahun 2008 dan Permendagri 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolan aset daerah.
“Setiap penghapusan atau dipihak ketigakan aset daerah itu harus persetujuan dewan. Sekarang tidak ada itu pembongkaran kantor kecamatan tengah dan lurah Mekarsari. Ini ada apa?. Jelas melanggar PP 06 2006 yang berubah PP38 dan permendagri 17 2007,” jelas Andi yang disapa ABS disela-sela acara Workhsop Komisi III DPRD tentang Penanggulangan Bencana kemarin.
“ Agar nantinya didalam laporan neraca keuangan, aset kita yang dihapuskan ini dapat dihilangkan dalam laporan. Kalau sekarang tidak dihapuskan itu barangkan berasal dari APBD uang rakyat. Ini bahaya sekali dan anehnya tiba-tiba nggak tahu siapa menyewakan tanpa pengetahuan dewan juga,” sambung ABS penuh tanda tanya.
Seyogyanya kata ABS sebelum dibongkar harus melalui persetujuan dewan karena itu dibangun atas dana APBD. “Ini bahaya, ini harus diperhatikan benar-benar oleh pemkot karena sudah kita ingatkan,” tandasnya.
ABS mengaku selama ini belum pernah ada pihak pemkot melaporkan pembongkaran kantor camat. “ Belum pernah. Kalau ada laporan kenapa saya ngomong? Makanya sekarang saya ngomong mengingatkan aparatur karena ini dapat mengundang pihak kepolisian ataupun kejaksaan memanggil mereka. Ini ada apa?,” ujarnya.
ABS mengaku sudah mengingatkan sejak sebulan lalu namun tidak ada aksi nyata merespon persoalan aset yang dihapuskan ini. “ Sudah sebulan lalu tapi mana-mana ?,”tandasnya.
Ia menilai ada pembiaran yang dilakukan apatur kota terhadap persoalanya. “Solusinya ngak tahu lagi kita mungkin kita akan buat pansus mungkin saja,” katanya.
Meskipun misalnya pihak pengelola mall akan membangun kembali kantor camat, namun ABS tetap menekankan agar proses pembongkaran dan penghapusan aset dilaporkan ke dewan. “Tetap harus dilaporkan. Ini bahaya loh ini bahaya,” ucapnya.
Ditanya pers pembangunan mall terkait dengan kebijakan gubernur Kaltim, ABS menilai jika prosedur telah dilalui hal itu syah saja. Namun terkait aset pemkot yang berada disekitar kawasan itu nilai ABS merupakan wilayah otonomi daerah kota Balikpapan karena itu tetap harus perhatikan aturan.
“ Provinsi silakan bangun itu tapi kita juga punya wilayah otonomi sendiri. Prosedur harus tetap dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah hukum,” jelasnya.
Persoalan ini kata ABS muncul karena pemahaman aturan dan UU yang masih lemah serta pengawasan yang kurang berjalan maksimal. “Ini melampaui wewenang. Juga karena lemahnya pengawasan. Kan ada wakil walikota yang melakukan pengawasan kepada SKPD dan badan. Yang bertanggungjawab ya wakil walikota kan ini ranahnya pengawasan. Kalau walikota kan sudah dibagi job disitu dengan wakilnya,” terangnya.
Masalah aset menurut ABS merupakan hal penting yang harus dibenahi karena setiap tahunnya BPK kerap memberikan catatan kepada pemkot. Tak heran jika pemkot itu Balikpapan untuk kelima kali hanya mendapatkan opini WDP atas laporan pertanggungjawaban APBD. “ Ini penting kalau kita ingin dapat WTP kedepanya,” tukasnya.