Kedatangan Masrani ke Polda Kalimantan Timur ditemani kuasa hukumnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara serta mahasiswa pencinta alam Universitas Mulawarman dan Universitas Balikpapan. Dia meminta perlindungan hukum pada kepolisian menyusul terancamnya kehidupan masyarakat Dayak Banuaq di Kutai Barat.
Masrani mengatakan laporan tersebut menjadi upaya terakhir masyarakat Dayak dalam mempertahankan tanah adanya lewat jalur hukum. Bila tidak mendapatkan perhatian, dia khawatir masyarakat Dayak akan menempuh lewat caranya sendiri dalam mempertahankan eksistensi kampungnya.
“Karena saat melapor ke Polres Kutai Barat, pemda dan DPRD setempat, namun tidak mendapatkan perhatian. Surat laporannya juga tidak dibikinkan petugas di sana,” paparnya.
Kondisi terjadi di Muara Tae, menurut Masrani sudah terbilang genting mengingat keresahan masyarakat setempat yang tanah adanya tergusur dengan adanya perkebunan sawit. Mata pencarian masyarakat setempat, katanya sudah berganti menjadi area perkebunan.
“Pohon Ulin, rotan, buah buahan semuanya ditebang. Bahkan sungai Nayan sebagai sumber air minum masyarakat sudah keruh sehingga tidak bisa dikonsumsi lagi,” ujarnya.
Disamping itu, Masrani melaporkan empat orang warga Lemponak yaitu Giarto, Jerki, Mangging dan Namus atas tuduhan provokator kekisruhan. Empat orang ini disebut sebut menjual tanah adat Dayak Banuaq pada PT Munte tanpa persetujuan masyarakat Muara Tae.
“Mereka menjualnya seharga Rp 400 juta untuk kawasan seluas 683 hektare. Mereka kemudian menekan masyarakat untuk menyerahkan pada perusahaan,” ungkapnya.
Masyarakat Muara Tae berharap PT Munte mengembalikan kelestarian hutan adat mereka seperti sedia kala. Perusahaan ini juga mesti dikenakan denda adat sebagai hukuman telah merusak kawasan hutan adat Dayak Banuaq.
“Tapi mereka tidak pernah menanggapinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru bicara PT Munte, Suroso sudah menolak anggapan perusahaanya menyerobot lahan adat suku Dayak Banuaq. PT Munte telah mengganti rugi kepemilikan serta pengelolaan lahan milik masyarakat dengan harga sepantasnya.
“Kami melaksanakan sesuai ketentuan sudah berlaku,” paparnya.
Disamping itu, Suroso berpendapat hanya sebagian kecil area PT Munte yang melintasi kawasan adat Dayak Banuaq. Lainnya seluas 6.700 hektare sudah dalam proses penanaman perkebunan sawit di Kutai Barat.
Sehubungan konflik dengan masyarakat, Suroso meminta pemerintah memberikan kepastian hukum berkenaan pengelolaan lahan di tanah adat seluas 683 hektare. Dia berpendapat permasalahan ini secara tidak langsung merugikan PT Munte yang telah berinvestasi di Kutai Barat.
“Terserah saja, mau terus atau lanjut karena mereka yang berikan izin kepada kami,” ungkapnya.
Badan Pengurus Harian AMAN Kaliamantan Timur, Margaritha Seting, mengatakan ada kesepakatan antara AMAN dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehubungan pengelolaan kawasan adat. Sudah ada pengakuan dalam pencatatan sertifikasi pertanahan dan kepemilikan tanah adat.
Margaretha mengatakan, PT Munte disebut sebut telah mencairkan ganti rugi sebesar Rp 445 juta kepada sebagian kecil warga Dayak Banuaq. Berbekal surat kesepakatan ini, katanya PT Munte mengusir warga Dayak dengan pengerahan bulldozer serta pengamanan personil kepolisian setempat.
PT Munte telah mengancam kelestarian masyarakat Suku Dayak Banuaq lewat upaya pecah belah untuk penguasaan lahan. Masyarakat Dayak berhak atas kepemilikan kawasan hutan adat di Jempang Kutai Barat yang totalnya mencapai 5 ribu hectare.
Sejak tahun 70 an kawasan hutan adat Dayak Banuaq sudah menjadi incaran perusahaan kayu, perkebunan hingga pertambangan batu bara. Sejumlah perusahaan terdapat disekitar kawasan tersebut yaitu PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Borneo Surya Mining Jaya, PT London Sumatra TBK, PT Kencana Wisto, dan PT Munte Waniq Jaya Perkasa. Perusahaan perusahaan ini sudah menguasai 50 persen kawasan hutan adat Dayak Banuaq yang dahulu seluas 5 ribu hectare.
Penggusuran kawasan hutan adat dipastikan menyengsarakan sedikitnya 200 warga Dayak Banuaq yang sepenuhnya menggantungkan mata pencarian di hutan tersebut. Warga setempat siap mempertahankan kepemilikan area hutan adatnya meski harus berhadapan dengan aparat keamanan serta PT Munte.
1 Comment
[…] demikian, pemerintahan Jokowi isudah menargetkan pembangunan infrastruktur segala bidang yang diperkirakan membutuhkan dana Rp […]