Bupati Kubar Ancam Perusahaan Serobot Hutan Adat

Selama sebulan ini, Thomas meminta PT Munte menuntaskan permasalahan ganti rugi yang menjadi tuntutan masyarakat setempat. Dia mengaku tidak akan mencampuri permasalahan ini serta menyerahkan sepenuhnya putusannya pada masyarakat.

“Dalam masalah ini, saya akan lebih mendukung kepentingan masyarakat Kutai Barat,” tegasnya.

Sehubungan kasusnya yang sudah bergulir di ranah hukum, Thomas menyerahkan proses penyidikannya pada kepolisian. Dia hanya menyebutkan adanya saling klaim dalam kepemilikan hutan tanah adat Suku Dayak Banuaq di Kutai Barat.

“Itu disana ada saling klaim kepemilikan lahan,” paparnya.

Sejatinya, warga Muara Tae hanya meminta PT Munte mengembalikan kelestarian alam hutan adanya seperti sedia kali. Sejak kedatangan perusahaan ini, ratusan hektare hutan ulin, rotan, buah buahan hingga tanaman lain di babat untuk perkebunan sawit.

“Bahkan air sungai juga jadi keruh dan tidak bisa diminum,” ungkap tetua Kampung Muara Tae, Masrani.

Masrani sudah melaporkan penyerobotan lahan ini pada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. PT Munte dituduh mengakali kepemilikan hak pengelolaan hutan adat menjadi perkebunan sawit.

Kedatangan Masrani ke Polda Kalimantan Timur ditemani kuasa hukumnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara serta mahasiswa pencinta alam Universitas Mulawarman dan Universitas Balikpapan. Dia meminta perlindungan hukum pada kepolisian menyusul terancamnya kehidupan masyarakat Dayak Banuaq di Kutai Barat.

Disamping itu, Masrani juga melaporkan empat orang warga Lemponak yaitu Giarto, Jerki, Mangging dan Namus atas tuduhan provokator kekisruhan. Empat orang ini disebut sebut menjual tanah adat Dayak Banuaq pada PT Munte tanpa persetujuan masyarakat Muara Tae.

“Mereka menjualnya seharga Rp 400 juta untuk kawasan seluas 683 hektare. Mereka kemudian menekan masyarakat untuk menyerahkan pada perusahaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Juru bicara PT Munte, Suroso sudah menolak anggapan perusahaanya menyerobot lahan adat suku Dayak Banuaq. PT Munte telah mengganti rugi kepemilikan serta pengelolaan lahan milik masyarakat dengan harga sepantasnya.

“Kami melaksanakan sesuai ketentuan sudah berlaku,” paparnya.

Disamping itu, Suroso berpendapat hanya sebagian kecil area PT Munte yang melintasi kawasan adat Dayak Banuaq. Lainnya seluas 6.700 hektare sudah dalam proses penanaman perkebunan sawit di Kutai Barat.

Sehubungan konflik dengan masyarakat, Suroso meminta pemerintah memberikan kepastian hukum berkenaan pengelolaan lahan di tanah adat seluas 683 hektare. Dia berpendapat permasalahan ini secara tidak langsung merugikan PT Munte yang telah berinvestasi di Kutai Barat.

PT Munte telah mengancam kelestarian masyarakat Suku Dayak Banuaq lewat upaya pecah belah untuk penguasaan lahan. Masyarakat Dayak berhak atas kepemilikan kawasan hutan adat di Jempang Kutai Barat yang totalnya mencapai 5 ribu hectare.

Sejak tahun 70 an kawasan hutan adat Dayak Banuaq sudah menjadi incaran perusahaan kayu, perkebunan hingga pertambangan batu bara. Sejumlah perusahaan terdapat disekitar kawasan tersebut yaitu PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Borneo Surya Mining Jaya, PT London Sumatra TBK, PT Kencana Wisto, dan PT Munte Waniq Jaya Perkasa. Perusahaan perusahaan ini sudah menguasai 50 persen kawasan hutan adat Dayak Banuaq yang dahulu seluas 5 ribu hectare.

Penggusuran kawasan hutan adat dipastikan menyengsarakan sedikitnya 200 warga Dayak Banuaq yang sepenuhnya menggantungkan mata pencarian di hutan tersebut. Warga setempat siap mempertahankan kepemilikan area hutan adatnya meski harus berhadapan dengan aparat keamanan serta PT Munte.

 

 

 

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *