Ratusan lahan sekolah sekolah negeri Balikpapan Kalimantan Timur disebut sebut belum bersertifikat. Mayoritas lahan yang dipakai untuk dibangun sekolah negeri tersebut, merupakan hibah maupun wakaf dari masyarakat.
“Banyak sekolah-sekolah yang tanahnya belum disertifikat, di utara itu ada SMP 11, SMP 17, SMP 3, paling banyak itu SD yah sekitar itu jumlah nya ada seratusan,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Miran, Jumat (8/2).
Menurutnya, rata-rata ratusan lahan sekolah tersebut dihibahkan maupun di wakafkan masyarakat untuk dibangun sekolah. “Itu kan dulu ceritanya memang awalnya masyarakat yang serahkan Pemkot, mereka hibahkan,” ucapnya.
Disamping itu kata Miran, beberapa lahan sekolah saat dibeli juga hanya dalam bentuk segel, bukan sertifikat. “Karena itu semuanya harus disertifikatkan, karena kan itu sudah jadi asset Pemkot, jangan sampai akhirnya diklaim masyarakat,” ungkapnya.
Pasalnya kata Miran, sudah ada lahan sekolah di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan yang akhirnya digugat pihak keluarga, karena tidak bersertifikat.
“Ada tuh yang SD di dekat Pasar Damai, Balikpapan Selatan, dulu lahan itu diserahkan bapaknya untuk dibangun sekolah, trus karena gak ada sertifikat, kemudian digugat ama anaknya dan menang, kan itu rugi akhirnya,” ujarnya.
Karenanya kata Miran, sebelum ada gugatan kembali dari masyarakat, secepatnya lahan-lahan sekolah, ataupun bangunan lainnya yang merupakan asset Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk disertifikatkan agar kuat secara hukum dan tidak bisa digugat.
“Kan rugi, kalau dulu misalnya beli per meter hanya Rp 50 ribu, trus sekarang per meter Rp 1 juta, trus karena itu tanah hibah dari masyarakat, lalu pihak keluarga tahu harnya mahal, kan dia bisa menggugat lagi, trus kita kalah lagi, masa harus seperti itu,” bebernya.
Karena jumlahnya yang mencapai seratusan, Miran menyarankan agar pengurusan sertifikat tersebut dianggarkan secara bertahap. “Yang penting disertifikat, bertahap saja, misalnya tahun ini masing-masing 5 sekolah yakni SD, SMP maupun SMA, dicicil saja,” sebutnya.
Miran juga meminta bukan hanya lahan sekolah yang disertifikatkan, karena ada beberapa lahan milik Pemkot Balikpapan yang juga belum bersertifikat.”Karena memang bukan cuma lahan sekolah, ada juga gedung bahklan termasuk pasar,” ucapnya.
Ditakutkannya, bakal ada lagi masyarakat yang kembali menggugat, karena belum bersertifikat, sehingga bisa menganggu proses belajar dan mengajar. “Itu yang kita waspadai, misalnya sekolah disegel ama masyarakat, karena merasa memiliki lahan sekolah itu. Nah itu yang jangan sampai terjadi, makanya sudah harus diurus mulai sekarang,” tuturnya.