Eddy mengatakan keberadaan Inspektur Tambang diperlukan untuk penindakan pada perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan aturan. Keberadaanya berada dalam struktur Dinas Pertambangan dan Mineral masing masing daerah.
“Perangkat regulasinya masih minim,” paparnya.
Dampak negatifnya, lanjut Eddy banyak ditemukan pertambangan serampangan terjadi pada perusahaan pemegang IUP. Hingga saat ini ditemukan sedikitnya 10 ribu penerbitan IUP di seluruh Indonesia.
“Sebanyak 4 ribu tidak ada masalah tumpang tindih lahan, sisanya masih perlu kajian,” ungkapnya.
Eddy menyatakan pertumbuhan penerbitan IUP akibat pelaksanaan Undang Undang Otonomi Daerah dimana ada pelimpahan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Kerusakan lingkungan mayoritas disebabkan perusahaan pemegang IUP.
Dalam pemaparannya, Eddy meminta pemerintah daerah bijaksana dalam pengelolaan industry pertambangan yang makin menipis. Dia menyebutkan batu bara di Indonesia hanya 2 persen dibandingkan cadangan dunia.
“Kalau tidak bijaksana, kasihan anak cucu kita nanti tidak memiliki apa apa lagi,” ujarnya.
Apalagi seluruh hasil pertambangan tersebut dijual secara mentah ke luar negeri. Masyarakat masih mengalami krisis energy akibat keterbatasan pasokan batu bara dalam negeri.
Eddy mengatakan perlu ada regulasi dari pemerintah dalam kaitan pembatasan produksi masing masing perusahaan tambang batu bara. Aturan ini yang sedang dalam perumusan Kementerian ESDM nantinya.