DPRD Balikpapan Kalimantan Timur segera mensahkan rumuskan rancangan peraturan soal pendidikan daerah pada Maret ini. Raperda ini memuat aturan tentang pendidikan siswa berkebutuhan khusus atau istilahnya inklusi.
“Nanti jika perda ini berlaku, tiap kecamatan harus ada sekolah atau ruang kelas disekolah yang menampung siswa berkebutuhan khusus. Ini kita sedang tata lebih rapi lagi biar beban tidak tertumpu pada satu sekolah,” kata Anggota Pansus Pendidikan DPRD Balikpapan, Sumiran, Senin (18/3).
Sumiran mengatakan selama ini beban pengajaran bagi siswa berkebutuhan khusus hanya ditumpukan pada satu sekolah tiap tingkatannya. Penerapan perda tersebut dapat berjalan secara bertahap.
“Bertahap minimal tahun ini ada tambah satu lagi karena ini juga menyangkut soal anggaran dan kesiapan SDM gurunya,” tandasnya.
Sumiran mengatakan Pemkot Balikpapan sudah memiliki sejumlah fasilitas untuk siswa siswa inklusi yang jumlahnya terbatas. Kelas inklusi Balikpapan ada beberapa yaitu SD 010 Balikpapan Selatan, SMP 5 dan SMA 4.
“Anggaran otomatis pemkot yang menanggung keperluan. Ini amanah perda. Jadi ini tambah ruang kelas inklusi,” katanya.
Menurutnya sekolah regular dengan sekolah berkebutuhan khusus sangaat berbeda. Dibutuhkan penangan,perhatian termasuk SDM yang juga harus berbeda/khusus.
“Misalanya kalau disekolah itu ada 30 siswa berkebutuhan khusus lalu dibebankan satu kelas itu saja kan kasian. Perlu penanganan khusus, dan dibagi beban itu. Kita berharap ini bisa berjalan secara bertahap,” pungkasnya.
Pansus Pendidikan Kota menargetkan bulan ini raperda pendidikan kota Balikpapan sudah dapat ditetapkan sebagai perda. Penetapan akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maret ini.
Pansus juga sudah melakukan pembahasan akhir dengan diknas kota dan bagian hukum untuk merapikan kembali point-point.
Miran mengaku tidak ada masalah krusial yang dibahas pada rapat kordiansi pansus dengan diknas maupun bagian hukum. “Jadi menunggu dari bagian Hukum draft raperda pendidikan ya istrilahnya redaksionalnya saja. Semua sudah clear, nanti dari situ diserahkan ke kita untuk dibawa dalam rapat gabungan,” tambahnya.
Beberapa point yang diatur dalam raperda pendidikan yakni menyangkut penghapusan RSBI, kemudian dimasukan guru dapat menjadi kepala sekolah. “Kita masukan juga sekolah formal, informal dan non formal yang tadinya tidak tertuang didalamnya (perda),” jelas Oddang politisi Hanura ini.
Kemudian perda juga mengatur soal pembangunan sekolah padu unggulan yang akan dibangun di kawasan kilo dekat SMK 6. “ Termasuk sekolah berkebutuhan khusus (inklusi),” katanya.
Menyinggung soal penghapusan RSBI, secara tegas Perda Pendidikan juga mengatur itu dan melarang adanya pungutan biaya pendidikan karana sudah dibiayai dari bosda kota, Provinsi dan Pusat.
Nantinya sekolah RSBI ini akan diganti dengan sekolah unggulan.
“Sekolah unggulan ini boleh ada pungutan untuk operasional tapi tidak melebihi 20 persen dari anggaran operasional sekolah,” pungkasnya.