NewsBalikpapan –
PT Pertamina Unit Pemasaran Kalimantan menyatakan pemerintah daerah berhak menerbitkan aturan soal perdagangan BBM subsidi di SPBU. Aturan tersebut dilaksanakan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran masyarakat yang membutuhkan.
“Kebijakan pembelian BBM subsidi sesuai dengan kebijakan daerah,” kata External Relation PTPertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan, Andar Titi Lestari, Kamis (7/8).
Andar mengatakan sejumlah kota di Kaimantan sudah memiliki aturan khusus soal perdagangan BBM subsidi. Pertamina akan menyesuaikan pengelolaan BBM subsidi sesuai ketentuan daerah.
Namun bagi kota maupun kabupaten di Kalimantan yang tidak memiliki kebijakkan khusus soal pengaturan pembelian BBM di SPBU tetap mengkuti kebijakkan yang dikeluarkan BPH Migas.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan kebijakkan terkait pembatasan jam pembelian solar bersubsidi di SPBU hanya berlaku bagi daerah yang belum mememiliki aturan, khususnya untuk kota maupun kabupaten di Kalimantan.
Menurut Rizal, bagi daerah yang telah memiliki aturan khusus, maka otomatis tidak akan mengikut kebijakkan BPH Migas tersebut, dimana pembelian solar bersubsidi hanya berlaku mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00 sore.
Kata dia, kebijakkan itu pun tidak berlaku bagi wilayah kota Balikpapan karena sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikota Balikpapan Nomor 188 Tahun 2013. Sehingga tidak diterapkan di wilayah kota Balikpapan.
Dia menyebutkan dalam SK itu djelaskan, bagi kendaraan roda empat kebawah batas pembelian BBM bersubsidi mulai pukul 06.00 pagi hingga 23.00 Wita. Sedangkan kendaraan roda enam keatas hanya boleh mengisi BBM di SPBU mulai pukul 23.00 hingga 06.00 Wita.