Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur berencana membatasi izin pendirian supermarket maupun minimarket setempat. Kebijakan ini dimaksutkan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional di Balikpapan.
“Sebelum akhir tahun ini segera akan diterbitkan aturannya,” kata Asisten Bidang Ekonomi Pemkot Balikpapan, Sri Sutantinah, Senin (4/11).
Tantin mengatakan kebijakan ini sudah ada persetujuan Wali Kota Balikpapan. Pemkot Balikpapan selanjutnya akan menerbitkan Peraturan Wali Kota Balikpapan soal pembatasan supermarket maupun minimarket.
Setahun ini, Tantin menyebutkan pihaknya sudah melakukan moratorium izin pendirian supermarket maupun minimarket. Pemkot Balikpapan ingin menata keberadaanya sesuai kebutuhan masyarakat.
Hingga saat ini ada sedikitnya 250 permohonan izin pendirian supermarket maupun minimarket di Balikpapan. Salah satunya adalah pasar modern Indomart dan Alfamart yang ingin membuka cabang Balikpapan.
Tantin menyatakan perwali tersebut nantinya mengatur soal kawasan Balikpapan mana saja yang diperkenankan berdiri pasar pasar modern. Masing masing pasar modern juga dibatasi batas minimal jarak masing masing diantaranya.
Pembatasan tersebut, dilakukan untuk memberikan ruang kepada usaha mikro masyarakat atau yang memiiki toko-toko kecil. Khususnya usaha mikro yang ada di kampung-kampung dalam gang, maupun dalam pemukiman.
Tantin mengakui kebijakan ini terinspirasi aturan yang sudah berlaku di sejumlah kota seperti Yogjakarta maupun Solo. Pemda setempat menerapkan aturan ini untuk melindungi keberadaan usaha kecil dan mikro.