Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan calon legeslatif setempat sudah melanggar aturan masa kampanye Undang Undang Pemilu. Hampir semua caleg saat ini memasang iklan kampanye di media massa di Balikpapan.
“Mereka yang pasang iklan di media cetak (lokal) justrus sudah menyalahi ketentuan,” kata Ketua Panswaslu Balikpapan, Soekirno, Jumat (11/10).
Soekirno mengatakan para caleg belum diperkenankan menyampaikan ajakan mencoblos pada salah satu kandidat. Termasuk pula penyampaian visi misi caleg parpol.
Panwaslu Balikpapan, kata Soekirno sudah meminta seluruh perusahaan pers agar mencabut iklan kampanye caleg ini. Pemasangan alat peraga kampanye nanti akan diatur sesuai tahapan pemilu legeslatif.
Sehubungan itu, Panwaslu mengancam menertibkan setiap pemasangan iklan kampanye di media massa Balikpapan. Menurutnya Panwas punya wewenang menindak setiap pelanggaran masa kampanye caleg.
Berdasarkan ketentuan para caleg hanya bisa memasang iklan di media cetak untuk menyamopaikan visi dan misi, termasuk ajakan untuk memilih para caleg hanya diberi batas waktu 21 hari untuk memasang iklan di media cetak, yakni pada 16 Maret hingga 5 April 2014.
Dijelaskannya, para caleg yang dengan sengaja melanggar atau melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang ditetapkan KPU akan dikenakan sanksi, yakni bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Selain sanksi pindana lanjutnya, para celeg juga terancam a dicoret dari daftar pemilu tetap (DPT), jika terbukti melanggar. Sedangkan caleg yang memasang iklan atau memasang baleho hanya menampilkan nomor urut dianggap tidak masalah.
Disebutkannya, ada 7 bentuk kampanye pemilu diantaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaranan bahan kampanye pemilu kepada umum, iklan di media cetak dan media elektronik, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang.
Pihaknya juga masih banyak menemukan banyak baleho yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2012.