Awang Usulkan Program Transmigran Nelayan

“Kita kirim masyarakat nelayan untuk menempati pulau-pulau terluar.   itu harus ada penghuninya. Tentunya yang   paling cocok disana adalah nelayan kita programkan mereka transmigrasi,” ujar Awang

Menurutnya, nantinya nelayan transmigran tersebut diberikan fasilitas yang sama seperti layaknya transmigran lainya. “Mereka kita berikan fasilitas bagan-bagan, rumahnya, perahu. Jadi seperti biaya transmigrasi mereka ditempatkan disitu dengan memperhatikan kapasitas pulaunya. Misalnya 20 – 40 orang jadi mereka dibiaya dulu seperti transmigranlah,”terangnya.

Meski belum dapat sebutkan jumlahnya, kata Awang di Kaltim ini saja masih banyak pulau-pulau terluar yang belum ada penghuni. “ Saya kira banyak di Kaltim pulau-pulau yang punya nama dan yang belum punya nama. Yang belum ini kita beri nama,” ujarnya.

Sepengetahun Awang usulan yang ia lontarkan yakni transmigran nelayan untuk pulau terluar belum pernah dibuat programnya oleh pemerintah di kawasan perbatasan. Selama ini lebih pada transmigran daratan.

“Kalau yang alami itu, banyak dilakukan oleh orang-orang bugis yang sudah lama ada disana. Jadi nantinya program transmigran nelayan ini bukannya untuk orang yang tinggal dipulau Jawa dipindah tapi juga untuk provinsi lainya,” tandasnya.

Peran provinsi untuk sukseskan program transmigrasi bagi nelayan ini kata Awang provinsi akan mensuport dan membantu seperti halnya pelaksanaan transmigrasi yang sudah berjalan selama ini.

“Ini baru usul dari saya silakan ini program ini kaji lebih jauh tapi saya lihat ini bagian dari upaya jaga perbatasan dan pulau-pulau terluar kita,” pungkasnya.

Indonesia memiliki pengalaman pahit soal pulau terluar. Karena Malaysia berhasil mencaplok pulau Sipadan dan Ligitan. Keberhasilan Malaysia mengambil dua pulau terluar di Kaltim itu menjadi pelajaran.

Sebenarnya konflik dengan Malaysia ini terjadi sejak tahun 1967 ini menjadi isu nasional bahkan internasional yang akhirnya Indonesia sadar bahwa pemberdayaan dan pengelolaan pulau terluar harus dilakukan secara serius pasca lepasnya dua pulau itu pada 2002 setelah Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *