Balikpapan –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menggodok aturan baru yang melarang Wali Kota maupun Bupati yang pengelolaan keuangan daerah (APD) buruk tidak bisa lagi mencalonkan kembali dalam pilkada.
Pencapaian pengelolaan keuangan dan aset daerah itu dilihat dari hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan maupun aset oleh daerah, khususnya yang tidak mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Itu baru wacana yang disampaikan pemerintah dalam menyingkapi Undang- Undang 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggungjawab keuangan daerah apabila tidak dapat WTP,” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong.
Pasalnya, hingga kini masih banyak daerah yang belum masimal dalam pengelolaan keuangan dan aset sehingga mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Kata Solong, daerah yang pengelolaan anggarannya meraih predikat wajar tanpa pengecualian itu, dana alokasi umum (DAU) juga akan terhambat.
“Sekarang masih 60 persen kepala daerah yang belum bisa mencapai itu. Karena itu apabila dia tidak dapat WTP maka dia dapat sangsi akan diperlambat dana alokasi umum (DAU) dan juga kepala daerahnya dilarang untuk maju untuk kedepannya,” terangnya.
Rencana kebijakkan itu kata Solong, kemungkinan Pemerintah Pusat akan mengeluarkan regulasi yang melarang kepala daerah maju dalam pilkada kembali pada 2014. DPRD Kota Balikpapan kata Solong, merespon positif rencana tersebut.
“Tapi ini tidak bisa langsung di berlakukan tanpa diikat oleh peraturan. Ini akan diwacanakan di 2014 mendatang ya bagus-bagus saja silakan saja saya mendukung dari pada dibiarkan seperti sekarang tapi harus jelas eksistensi dan konsekuensinya,” imbuhnya.
Kata dia, jika aturan tersebut dikeluarkan 2014, kemungkinan realisasinya baru bisa diterapkan 2015.“Tapi Ini Pemerintah Pusat harus konsekuen. Misalnya kalalu dia berprestasi dia harus dapat reward yang cukup besar,”tukasnya.
Dia menilai, jika aturan itu dikeluarkan, akan sangat bagus memotivasi kepala daerah dalam penggelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih baik. “Saya kira ini untuk memberikan motivasi kepada pemerintah daerah harus mampu memberikan penyajian pengelolaan keuangan yang terbaik,” bebernya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sendiri dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah selalu mendapat raport merah dan catatan dari BPK. Bahkan tahun ini audit BPK belum keluar, sehingga membuat pembahasan APBD Perubahan terganjal.
Beberapa raport merah yang selalu menjadi catatan BPK yakni terkait pengadaan kapal feri cepat yang dilakukan konsorsium empat daerah di Kaliman Timur (Kaltim) yakni Kabupaten Paser, Balikpapan, Bontang maupun Sanggata.