“Ini dilakukan per 2,5 tahun berdasarkan aturan undang-undang nomor 27 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 sertaTatib DPRD maka tanggal 25 Feberuari 2012 itu genap 2,5 tahun eksistensi DPRD periode 2009-2014, itu amanah UU itu harus ada rolling di alat-alat kelengkapan dewan tapi untuk banggar itu tetap dipegang oleh ketua DPRD,” terang ABS.
Menurut ABS, untuk pembagian jatah kursi Ketua Komisi, tidak menutup kemungkinan satu fraksi bisa memegang posisi ketua komisi. Selama ini ketua Komisi I dipegang oleh fraksi patriot, Komisi II dipegang fraksi PKS dan komisi III dipegang fraksi Golkar serta Ketua Komisi IV dipegang oleh fraksi Demokrat.
“Bisa saja itu terjadi, semua tergantung dari deal-deal politik diantara fraksi yang ada, Nantinya parpol melalui fraksi yang ada di DPRD apat mengajukan nama-nama anggotanya yang duduk di alat-alat kelengkapan dewan,” imbuhnya.
Setelah itu kata ABS, DPRD melalui rapat Paripurna akan membahas dan memutuskan formasi alat-alat kelengkapan dewan yang baru. Ia menambahkan, rotasi ini juga dalam upaya penyegarandi tubuh alat kelengkapan dewan sehingga nantinya diharapkan hasil kerja komisi dan lainya lebih maksimal.
“Kalau soal penilaian kinerja ya anda sendiri yang menilai atau masyarakat. Kalau saya tidak bisa. Kalau sebagai pimpinan saya melihat maksimal. Mereka memiliki wawasan,pengetahuan intelektual mendukung kerja dewan,” pungkasnya.