Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menertibkan ratusan alat kampanye pemilihan gubernur pada 10 September nanti. Pemasangan alat kampanye ini di sepanjang jalan protokol Balikpapan yang berada di Jalan Sudirman dan Ahmad Yani.
“Melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2013 dan estetika kota,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan Sutadi, Senin (26/8).
Sutadi mengatakan ada larangan tegas soal pemasangan alat peraga kampanye di sepanjang jalan protokol Balikpapan. Demikian pula pemasangannya di fasilitas umum masyarakat seperti jembatan, sekolah dan tempat ibadah.
Selain sejumlah tempat ini, Sutadi mempersilakan masing masing peserta pemilihan gubernur Kaltim memasang alat kampanye. Satpol PP Balikpapan tidak akan menertibkan pemasangannya di masa masa kampanye pilgub Kaltim ini.
Pengajuan ijin untuk pemasangan alat kampanye tidak dipunggut biaya dan prosesnya pun cepat. “Tidak ada ijin yang bayar dan tidak ada ijin yang dipersulit. Sepanjang mereka mengajukan diproses. Hanya yang tidak terdaftar di kesbangpol,” tuturnya.
Sedangkan menyangkut algaka dan atribut pasangan calon gubernur dan walkil gubernur, hanya diperbolehkan dipasang sesuai jadwal kampaye.
Pilgub Kaltim diikuti oleh tiga pasangan yaitu Awang Faroek Ishak – Mukmin Faisyal (incumbent), Faried Wadjdy – Alex Sofyan (incumbent wagub) dan Imdaad Hamid – Ipong M.