Wina mengatakan, Dewan Pers sudah lama memantau tentang standar kompetensi sudah diterapkan AJI Indonesia dan Kota. Seluruh pengurus AJI dianggap memiliki kemampuan dan profesionalisme dalam penerapan profesi jurnalistik.
Kedepannya, Wina mengatakan AJI Indonesia dapat melakukan uji kompetensi seluruh anggotanya dan wartawan lain. AJI Kota juga punya kewenangan dengan adanya supervise pengurus AJI Indonesia.
“Karena semua orang boleh jadi wartawan namun tidak semua orang bisa jadi wartawan professional dan kompeten,” paparnya.
Kepemilikan kompetensi bisa jadi acuan perusahaan pers dalam melakukan perekrutan pada para calon wartawannya. Pemilik perusahaan pers juga tidak bisa serta merta langsung menjadi pimpinan redaksi media.
“Pimpinan redaksi harus lulus standar kompetensi wartawan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Jajang Jamaluddin mengatakan standar kompetensi akan diberlakukan pada seluruh anggotanya yang tersebar di Indonesia. Pengurus AJI Kota yang senior dan memiliki kemampuan nantinya diberikan kesempatan melakukan standar kompetensi profesi wartawan.
“Kami nanti akan menunjuk wartawan tertentu untuk melakukan standar kompetensi,” paparnya.
Dewan Pers menyerahkan sertifikat penguji standar kompetensi wartawan pada Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria.