“Ada pertama dikawasan Pupuk, kedua di belakang DPRD kota tapi kita masih perlu pengecekan lebih lanjut karena ini baru laporan yang kita terima. Apakah ada pengikutnya masih perlu dicek,”ungkap Abdul Muis usai rapat kordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, (27/2).
Untuk ajaran sesat di kawasan Pupuk, penyebaran aliran ini mengajarkan tidak perlunya sholat Jumat. Sedangkan di ajaran sesat di Klandasan ilir, belakang Kantor DPRD Kota Balikpapan yang mengajarkan soal tidak perlunya sholat.
“Hanya eling pada Tuhan saja dinilai cukup. Tapi ajaran ini sudah tidak ada pengikutnya. Itu nenek yang melakukan itu,” kata Abdul Muis.
Ia menghimbau kepada seluruh umat beragama jika ada ajaran sesat maka jalan keluarnya tetap harus dilakukan dengan cara damai. “ Kita hindari jalan kekerasan, percayakan sepenuhnya kepada MUI dan aparat keamanan untuk melakukan tindakan,” ucapnya.
Salah satu contoh nyata yang dapat selesaikan secara cepat dan baik oleh MUI adalah ajaran Habib Sumber Rejo yang mengajarkan nikah bathin syah tanpanya ijab Kabul dan saksi.
“Alhamduillah proses ini dapat dilalui dengan baik tanpa mengganggu kondusifitas kota,” ujarnya.
Abdul Muis berpendapat meski didasari kebebasan hak asasi manusia namun jika ajaran itu dinilai melenceng dari Syariah Islam tentu hal itu tidak dapat diterima oleh umat Islam. Namun apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri.