NewsBalikpapan –
Layar monitor laptop menerangi artikel berita sudah setengah tergarap. Penambahan data narasumber sekaligus proses penyuntingan agar artikel siap penayangan.
“Saya seperti biasa sedang membuat laporan berita,” kata eks jurnalis Kumparan Nurul Nur Azizah, Jumat (6/11/2020).
Nurul merupakan jurnalis Kumparan.Com yang berdomisili di Jakarta. Seperti biasa, ia sedang membuat laporan berita tentang serba – serbi penanggulangan pandemi virus covid 19 dari seluruh Indonesia.
“Sedang mengejar tengat penerbitan artikel redaksi,” ungkapnya.
Dalam keheningan sore itu – muncul pemberitahuan email masuk di keranjang. Surat elektronik terasa aneh dimana asalnya dari pihak HRD Kumparan.
“Sekitar bulan Juli lalu ada email dari perusahaan,” papar Nurul.
Tanpa menunggu lama, Nurul lantas membuka surat elektronik memuat subyek pemberitahuan rahasia. Ia makin terperanjat saat membaca isinya yang memuat tentang pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai karyawan Kumparan.
“Pemberitahuan PHK dari perusahaan agar menghubungi pihak HRD,” paparnya.
Nurul pastinya kaget menerima pemberitahuan pemecatan secara mendadak ini. Semasa pandemi mewabah, menurutnya, manajemen memang tidak pernah menyinggung adanya rencana efisiensi pengeluaran perusahaan.
“Memang ada informasi penurunan pemasukan iklan perusahaan selama pandemi, tapi belum ada rencana efisiensi,” tukasnya.
Wartawati jenjang madya ini kaget tapi tetap berusaha tenang. Nurul berusaha berbaik sangka menunggu penyampaian langsung pihak HRD.
Disini akhirnya kekhawatirannya terbukti.
“Manajemen meminta saya pensiun dini dengan kompensasi ditawarkan,” papar Nurul.
Nurul jelas saja menolak penawaran pensiun dini. Ini merasa masih terlalu muda menerima tawaran pemecatan secara halus oleh perusahaan.
Di sisi lain, ia mempertanyakan keputusan manajemen menunjuk namanya masuk dalam daftar karyawan untuk dirumahkan. Menurutnya, performa kinerjanya tercatat cukup bagus untuk dibandingkan rekan lainnya.
“Ada tiga karyawan untuk dirumahkan bersama saya. Saya menolak penawaran ini,” tegas Nurul.
Sampai disini, manajemen Kumparan tetap keukeh merumahkan karyawan sudah ditetapkan. Penolakan pensiun dini ditegaskan dengan ancaman pemecatan terhadap Nurul.
Perusahaan pun lantas meminta pemulangan seluruh peralatan kerja perusahaan; laptop, ponsel, dan ID card redaksi. Nurul dilarang menjalankan aktifitas redaksional bersama Kumparan.
Nurul akhirnya terpaksa menuruti kemauan manajemen. Meskipun begitu, ia tetap menolak menandatangani keputusan pensiun dini atau pemecatan.
Jurnalis madya ini berniat memperjuangkan hak – haknya sebagai karyawan. Nurul secara resmi meminta pendampingan advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers.
“Karena di Kumparan tidak ada serikat pekerja sehingga meminta bantuan dua organisasi ini,” jelasnya.