NewsBalikpapan –
Tujuh terdakwa demo anarkis Papua didakwa ketentuan pasal makar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus demo berujung rusuh massa di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Terdakwa didakwa pasal 106 atau 107 kasus makar dalam ketentuan KUHP,” kata Perwakilan JPU Adrianus Tamana, Selasa (11/2/2020).
PN Balikpapan bergantian mulai menyidangkan tujuh terdakwa demo Papua; Alexander Gobai, Hengki Hilapok, Steven Itlay, Agus Kosai, Ferry Kombo, Buctar Tabuni, dan Irwanus Uropmabin. PN Balikpapan menugaskan sembilan hakim memimpin jalannya persidangan dalam tiga kelompok sidang.
Pengadilan membuka persidangan dengan terdakwa Alexander Gobai. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) dituduh menjadi aktor penggerak massa demo mahasiswa berujung kerusuhan massa di Jayapura.
Bulan September itu, ribuan massa melakukan penjarahan, perusakan hingga penyerangan aparat keamanan. Jaksa menuduh aksi demonstran berafiliasi langsung dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Organisasi politik anti pemerintah ini memang aktif memperjuangkan kemerdekaan Papua.
“Massa mahasiswa bercampur dengan kelompok lain membawa bendera KNPB dan Bintang Kejora. Massa mempersenjatai diri dengan senjata tajam, kayu, ketapel, dan batu,” papar Adrianus.
Dakwaan serupa pun dituduhkan pada dua aktifis BEM USTJ lainnya; Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin. Kedua mahasiswa Papua ini dituduh memprovokasi masyarakat menyusul umpatan rasial sempat diterima mahasiswa Papua di Surabaya.
“Orasi Hengki memprovokasi warga meminta referendum, dengan atribut bendera Bintang Kejora dan KNPB. Sedangkan Irwanus sengaja membiarkan massa melakukan aksi anarkis, meskipun tugasnya penanggung jawab keamanan peserta aksi,” ungkap Adrianus.
Kelompok mahasiswa USTJ ini selanjutnya bergabung mahasiswa Universitas Cendrawasih (Uncen) melakukan long march menuju Kantor Provinsi Papua. Sepanjang jalan kelompok mahasiswa mengajak warga bergabung hingga terjadi pembakaran kantor pemerintah, swasta, dan asset warga.
“Presiden BEM Uncen Ferry Kombo aktif mengumpulkan mahasiswa dan mengasut warga ikut melakukan aksi,” tutur Adrianus.