NewsBalikpapan – Pengadilan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, mencairkan dana konsinyasi sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi untuk sembilan bidang lahan yang akan digunakan dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dana tersebut diberikan kepada pemilik lahan yang terkena dampak proyek.