Pengadilan Cairkan Rp1 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan di IKN

Pengadilan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, mencairkan dana konsinyasi sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi untuk sembilan bidang lahan yang akan digunakan dalam proyek SPAM di IKN. Foto istimewa

NewsBalikpapan – Pengadilan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, mencairkan dana konsinyasi sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi untuk sembilan bidang lahan yang akan digunakan dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dana tersebut diberikan kepada pemilik lahan yang terkena dampak proyek.

“Pencairan dana konsinyasi untuk ganti rugi lahan telah diserahkan kepada pemilik lahan,” ujar Ebin Marwi, penasihat hukum dari para pemilik lahan, Kamis (12/9/2024).

Menurut Ebin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menitipkan dana konsinyasi itu di Pengadilan Negeri Penajam. Pada Agustus 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat mengalami kesulitan dalam memastikan status kepemilikan tanah warga di lokasi proyek SPAM IKN, yang terletak di Kelurahan Sepaku dan Bukit Raya.

“Lahan ini merupakan kawasan transmigrasi dan sebagian besar adalah area perkebunan tradisional. Kepemilikan lahan di wilayah transmigrasi sering kali rumit karena kendala teknis,” jelas Ebin.

Ia menambahkan, BPN pada awalnya tidak bisa mengidentifikasi secara akurat pemilik sah lahan tersebut, sehingga dana ganti rugi harus dititipkan di pengadilan.

Setelah setahun mendampingi kasus ini, BPN akhirnya menerbitkan rekomendasi pencairan dana konsinyasi untuk enam pemilik lahan. Nama-nama penerima ganti rugi meliputi Abdul Rahman (1 bidang), Akhmad Khairul Huda (1 bidang), Siti Mahmudah (2 bidang), Siti Roihanah (2 bidang), Sujud (1 bidang), dan Suradi (1 bidang).

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap mendesak BPN untuk mengklarifikasi status lahan yang belum teridentifikasi dengan jelas atau dikenal dengan istilah “no name”. Setelah BPN menerbitkan surat keterangan tersebut, proses permohonan pencairan dana ganti rugi bisa berjalan, dan tanah yang dimaksud dipastikan milik warga.

LBH Sikap masih mendampingi lima gugatan dan satu permohonan sidang terkait sengketa agraria di wilayah IKN. Proses hukum tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam dan terus berkoordinasi dengan BPN setempat.

Dalam kasus ini, Ebin Marwi turut mendampingi sekitar 20 warga yang terlibat sengketa lahan. Ia menyambut baik langkah BPN yang memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan kliennya.

“Saya mengimbau semua pihak untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan melalui jalur hukum agar statusnya lebih jelas,” tutup Ebin.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *