20012 PDAM Akan Tarik Retribusi Sampah

Menurut Soufan penarikan retribusi sampah ini bersamaan dengan pembayaran rekening air bagipelanggan PDAM. Saat ini pelanggan PDAM mencapai 78 ribu rumah tangga. Kerjasama PDAM dan Dispenda Kota Balikpapa ini dilakukan Oktober 2011 lalu.

Sebelumnya Dispenda memungut retribusi sampah dengan menggalang kerjasama dengan PLN. Karaena ada aturan baru soal larangan PLN menarik iuran diluar PLN sehingga kerjasama itu terputus selama beberapa bulan sejak Juli 2011.

Seperti diketahui Dalam Perda yang baru tentang tarif retribusi sampah sangat bervariatif, dimulai dari Rp2.500 untuk rumah tangga hingga Rp250 ribu untuk pabrik, bisnis dan industri. Penerapan tarif rumah tangga juga berbeda dan dipisahkan, menjadi beberapa bagian seperti untuk rumah tangga pemukiman.

Saat ini dibagi menjadi tiga rumah tangga miskin dengan tarif Rp2.500 per bulan. Rumah tangga sedang Rp3.750 ribu per bulan dan rumah tangga yang mewah di pemukiman diwajibkan untuk membayar restribusi senilai Rp 17.000 per bulan.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *