Meski demikian penyesuain tariff 10 persen kata Mukhlis, harus dibarengi dengan upaya-upaya riil PDAM dalam memberikan pelayanan. “Ini harapan kita semua bukan hanya dewan. Peningkatan kualitas dan
sebaran distribusi,” katanya
Komisi II kata Mukhlis, dalam waktu dekat akan memanggil Direksi PDAM untuk rapat dengan pendapat membahas penyesuaian tarif pada tahun 2012 dan bentuk peningkatan pelayanan dan kinerja keuangan pdam.
“Kita harapkan kenaikan ini juga dapat memberikan penambahan dana bagi PDAM dalam menaikan investasi pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Dikatakannya,, kinerja PDAM wajib dikritisi dari hasil audit atas kinerja PDAM, baik secara administrasi dan pengelolaan aset dan keuangan. “ Kitaharapkan cakupan bisa 80 persen sehingga ada keuntungan yang bisa disetor ke PAD,”katanya.
Ia menambahkan, hingga kini PDAM memang belum memberikan sumbangsih PAD karena sesuai Kemendagri bahwa jika belum capai 80 persen maka belum ada kewajiban setor keuntungan ke kas daerah.