Sidang Gugatan Warga Tumpahan Minyak Dibuka

NewsBalikpapan –

Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka sidang gugatan warga (citizen lawsuit) tumpahan minyak perairan Teluk Balikpapan, Selasa (31/7/2019).

Penggiat lingkungan Balikpapan menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan dan Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Mustajab memimpin proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Perwakilan kuasa hukum penggugat pun membacakan tuntutan agar negara melaksanakan perintah di Undang Undang Lingkungan Hidup.

“Kami meminta negara merumuskan sistem terintegrasi dalam penyelamatan perairan Teluk Baikpapan,” kata perwakilan kuasa hukum Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL) Fathul Huda Wiyashadi.

Fathul meminta Kementerian LHK memotori proses pemulihan dan audit lingkungan perairan teluk. Kementerian juga diminta mengawasi sanksi administrasi Pertamina secara transparan dan terbuka bagi publik.

“Menteri LHK diminta menerbitkan peraturan menteri tentang sistem informasi lingkungan hidup,” paparnya.

Peraturan Menteri LHK ini, sambung Fathul merupakan dasar perumusan sistem peringatan dini dan inventarisasi kesehatan masyarakat terdampak limbah. Sistem peringatan wajib dirumuskan bersama pemerintah daerah terdampak; Kaltim, Balikpapan dan PPU.

“Sistem peringatan dini terintegrasi diantara Kementerian Perhubungan dan seluruh pemda terkait,” paparnya seraya menambahkan, Kaltim pun diminta merumuskan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.

Adapun KKP dalam kasus ini hanya diminta menguji pangan segar perairan Teluk Balikpapan. Hal itu guna mengantisipasi dampak pencemaran limbah terhadap produk pangan dikonsumsi warga Balikpapan.

Dalam tanggapannya, kuasa hukum tergugat belum spesifik menjawab seluruh poin tuntutan. Mereka mengutarakan pelbagai langkah penanggulangan dampak tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Seperti contohnya, PPU mengklaim sedang merumuskan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana.

Sehubungan itu, hakim mediasi pun meminta tergugat menunjukan resume inisiatif rancangan kebijakan sesuai tuntutan. Agenda sidang mediasi ditunda agar mereka mempersiapkan draft lampiran tanggapan.

Sebelum menutup sidang, hakim Mustajab mengingatkan seluruh pihak arti penting gugatan warga tentang kasus tumpahan minyak di Balikpapan. Kasus pencemaran lingkungan kembali terjadi menyusul tumpahan minyak Pertamina di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Selepas persidangan,  Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Yohana Tiko mengharapkan niat baik pemerintah dalam memenuhi tuntutan warga. Pemenuhan tuntutan untuk menjamin agar bencana serupa tidak terulang kembali di Kaltim.

Dalam kasus ini, Yohana menyatakan, tuntutannya cukup realistis guna perbaikan sistem penanggulangan bencana teluk. Dampaknya akan terlihat dimana Pertamina pun memperbaiki sistem preventif maupun mitigasi kasus tumpahan minyak.

“Kami tuntut ini adalah kewajiban mereka dalam rangka menanggulangi bencana dan pemerintah siap di masa datang,” ujarnya.

Perairan Teluk Balikpapan tercemar limbah 5 ribu kilo liter minyak mentah Pertamina, setahun silam. Pipa minyak dasar lautnya pecah tertarik jangkar kapal asing MV Ever Judger.

Limbah minyak sempat menimbulkan kobaran api memakan lima jiwa pemancing lokal Balikpapan. Dampak kerusakan lingkungan akibat pencemarannya pun masih dirasakan masyarakat Balikpapan, PPU dan Kutai Kartanegara.

Seperti matinya sembilan hektare hutan bakau di Kelurahan Margasari Balikpapan. Perumahan nelayan ini persis di belakang kilang pengolahan minyak Pertamina Balikpapan.

Kawasan ini dulunya terkenal dengan hutan bakau yang rimbun. Sekarang kerusakan terlihat parah karena ribuan pohon bakau mengering seluruhnya tanpa daun.

Tumpahan minyak diperkirakan memberi dampak negatif terhadap 300 hektare hutan bakau di Kaltim. Dampak kerusakan akan terlihat dalam waktu 5 tahun ke depan.

Karena itu, lima orang warga Kaltim melayangkan gugatan soal penanggulangan pencemaran tumpahan minyak bulan Mei lalu. Aktifis lingkungan ini adalah Pradharma Rupang (Jaringan Advokasi Tambang), Carolus Tuah (Pokja 30), Jufriansyah (Stabil), Husein (Forum Perduli Teluk Balikpapan), dan Fathur Roziqin Fen (Walhi).

Penggiat lingkungan menilai, negara lalai memenuhi hak warga soal keberlangsungan Teluk Balikpapan sebagai akses bagi publik.

Warga keberatan atas kerusakan perairan pasca tumpahan minyak. Pemerintah sendiri dianggap lamban melaksanakan rekomendasi penanggulangan lembaga lingkungan.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *