NewsBalikpapan –
Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka sidang gugatan warga (citizen lawsuit) tumpahan minyak perairan Teluk Balikpapan, Selasa (31/7/2019).
Penggiat lingkungan Balikpapan menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan dan Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Mustajab memimpin proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Perwakilan kuasa hukum penggugat pun membacakan tuntutan agar negara melaksanakan perintah di Undang Undang Lingkungan Hidup.
“Kami meminta negara merumuskan sistem terintegrasi dalam penyelamatan perairan Teluk Baikpapan,” kata perwakilan kuasa hukum Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL) Fathul Huda Wiyashadi.
Fathul meminta Kementerian LHK memotori proses pemulihan dan audit lingkungan perairan teluk. Kementerian juga diminta mengawasi sanksi administrasi Pertamina secara transparan dan terbuka bagi publik.
“Menteri LHK diminta menerbitkan peraturan menteri tentang sistem informasi lingkungan hidup,” paparnya.
Peraturan Menteri LHK ini, sambung Fathul merupakan dasar perumusan sistem peringatan dini dan inventarisasi kesehatan masyarakat terdampak limbah. Sistem peringatan wajib dirumuskan bersama pemerintah daerah terdampak; Kaltim, Balikpapan dan PPU.
“Sistem peringatan dini terintegrasi diantara Kementerian Perhubungan dan seluruh pemda terkait,” paparnya seraya menambahkan, Kaltim pun diminta merumuskan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.
Adapun KKP dalam kasus ini hanya diminta menguji pangan segar perairan Teluk Balikpapan. Hal itu guna mengantisipasi dampak pencemaran limbah terhadap produk pangan dikonsumsi warga Balikpapan.
Dalam tanggapannya, kuasa hukum tergugat belum spesifik menjawab seluruh poin tuntutan. Mereka mengutarakan pelbagai langkah penanggulangan dampak tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Seperti contohnya, PPU mengklaim sedang merumuskan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana.
Sehubungan itu, hakim mediasi pun meminta tergugat menunjukan resume inisiatif rancangan kebijakan sesuai tuntutan. Agenda sidang mediasi ditunda agar mereka mempersiapkan draft lampiran tanggapan.