“Di Cemara Rindang itu ada dua yang tergugat yakni pemkot dan pemilik ruko. Nah pemilik ruko ini sudah mengajak kita (pemkot) untuk bernegosiasi dengan ahli waris (penggugat). Rencananya Senin (28/11/2011) kita akan membicarakan solusi ini dengan penggugat,” tandas Walikota Rizal Effendi akhir pecan lalu.
Walikota Rizal Effendi meminta warga Balikpapan untuk tenang dan tetap menjaga kondusifitas kota. Kasus sengketa tanah ini yang mengharuskan pemkot dan pemilik ruko membayar ganti rugi kepada ahli waris Cemara Rindang, diakui rizal sebagai kasus yang mau tak mau harus dihadapi dan dijalani. Kasus inipun jadi ujian kedua setelah kasus kontroversi pendirian Lagaligo.
“Ini ujian kedua buat saya sebagai Walikota. Saya berharap warga tetap tenang dan selalu menjaga kondusifitas kota. Sebab kita tahu, untuk memulihkan nama baik kota setelah ada keributan itu susah sekali, apalagi Balikpapan ini sudah terkenal sebagai salah satu kota terkondusif di Indonesia,” Harap Rizal.
Ekskusi rencananya dilakukan pada tanggal 1 Desember sesuai perintah PN Balikpapan yang ditetapkan melalui nomor surat W18.U2/1247/PDT.01.05/X/2011. Meskipun digelar pertemuan pemkot dengan penghuni ruko Cemara Rindang yang difasilitasi pemkot Balikpapan, eksekusi tetap dijalankan.
“Jadi pertemuan itu baru tahap negoisasi. Apakah itu ditunda atau tidak kemungkinan kecil karena masih tahap negoissi dan kita juga tidak punya pegangan jaminan dari mereka apakah mereka itu mau membayar seusuai tuntutan permintaan penggugat,” jelas salah satu ahli Waris Anwar SH, kemarin.
Dalam putusan PK MA disebutkan secara jelas bahwa pihak tergugat diharuskan untuk menyerahkan tanah perwatasan sengketa seluas 25.650 meter kepada penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa kewajiban apapun. Atau membayar ganti harga tanah kepada para penggugat sesuai penetapan klasifikasi harga dasar tanahdalam wilayah kotamadya Dati II pada saat ekskusi dilaksanakan secara tunai dan sekaligus.
“ Jadi itu pada saat eksekusi harus dibayar tunai sesuai dengan putusan PK MA,” tegasnya
Sedangkan saoal aset pemkot dalam bentuk pasar dan fasum lainya, sudah ada kesepatan membayar ganti rugi dari pemkot namun belum ada kesepatan besaran ganti rugi. “ Kita minta besaran ganti rugi diatas NJOP. Tapi ini masih menungu keputusan pertemuan Senin ini,” katanya.
Hingga saat ini terdapat 105 ruko yang terkena kasus sengketa dengan penggugat ahli waaris Cemara Rindang. Awalnya 107 ruko, namun dua ruko sudah melakukan perdamaian pembayaran ganti rugi kepada ahli waris pada tanggal 11 Agusuts 2011 lalu. “ Mereka sekarang sudah lepas penyitaan. Harusnya ini jadi contoh bagi mereka yang taat hukum,” tambahnya.