Perlunya Perlindungan Jiwa Anak Anak

Penajam layak anakNewsPenajam –
Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur menyatakan perlunya perlindungan pada anak anak usia dini. Anak adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggung jawabkan secara pribadi dan sosial.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 26 Maret 2014 lalu, Kabupaten PPU telah mencanangkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Dengan dicanangkannya sebagai KLA, maka ada tanggung jawab besar dipundak kita semua untuk memenuhi segala kebutuhan bagi anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan pertambahan usianya.

“Kurangnya perlindungan terhadap anak akan mengancam jiwa sianak seperti dari kekerasan, pelecehan, diskriminasi dan perlakuan salah terhadap anak,“ terang Fahri Rozani Gofar, Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten PPU.

Dikatakan Fahri, peran semua unsur sangat dibutuhkan dalam rangka perlindungan anak, diantaranya orang tua untuk mewujudkan hak anak sebabgai pemegang hak pengasuh utama anak, peran anak itu sendiri, peran keluarga, masyarakat dan negara yang semuanya bertujuan pada titik sama yaitu perwujudan pemenuhan dan perlindungan anak dalam kehidupan.

Ditambahkan Fahri, sebagai bentuk keseriusan kita untuk menjadikan Kabupaten PPU sebagai KLA dalam arti yang sebenarnya, beberapa upaya sudah di lakukan untuk memenuhi kebutuhan anak, seperti tersedianya akses pendidikan, kesehatan ataupun terpenuhinya hak sipil dan kebebasan anak.

Dari sisi kelembagaan, lanjut dia, kita telah membentuk Gusus Tugas KLA dan Forum Anak yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bupati, termasuk telah terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A sebagai pusat kegiatan terpadu untuk melakukan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

“Disamping berbagai upaya tersebut diatas, kita juga terus meningkatkan kemampuan dan kesiapan sumberdaya manusia, khususnya yang terlibat langsung dalam kegiatan KLA, seperti kegiatan workshop hari ini, “ pungkasnya.

Senada disampaikan Kepala Kantor KB dan Pemberdayaan perempuan Kabupaten PPU, Drg. Euis Nur Hasanah, bahwa usia anak adalah ketika masih dalam kandungan, dilahirkan hingga berusia 18 tahun. Sepertiga penduduk indonesia adalah anak yang perlu mendapat perlindungan.

Dikatakan Euis, semua pihak dapat berperan dalam rangka perlindungan anak. Mulai lingkungan keluarga, masyarakat hingga negara.

“Termasuk peran suasta seperti Perusahaan dilarang untuk mempekerjakan seseorang dibawah usia 18 tahun atau melakukan pernikahan dibawah usia tersebut, “ terangnya. ADV

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *