NewsBalikpapan –
Pemerintah diminta lebih berpihak melindungi keberlangsungan media mainstream di era milenial. Eksistensi media massa Indonesia kian terdesak penetrasi media sosial; Google, Facebook, Instagram, Youtube, WhatsApp, dan lainnya.
“Pemerintah harus berpihak melindungi keberlangsungan media mainstream di tanah air,” kata Direktur Eksekutif Komunikonten Hariqo Wibawa Satria dalam diskusi bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Kalimantan Sulawesi di Makassar, Selasa (8/10/2019).
Hariqo mengeluhkan, pemerintah yang cenderung bersikap netral menyikapi persaingan usaha diantara keduanya. Sebaliknya, pemerintah dianggap berpangku tangan menyikapi kolapsnya sejumlah media massa tanah air.
Padahal dari negara asalnya Amerika Serikat, media sosial memperoleh proteksi luar biasa. Negeri Paman Sam sangat protekfif menjaga eksistensi media sosial ini dari gangguan negara lain.
Bukan lagi menjadi rahasia dimana pemilik konten media sosial mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat.
“Barrack Obama saat masih menjabat presiden Amerika Serikat sangat marah bila Google, Facebook dan Instagram diganggu. Amerika sangat melindungi industri media sosialnya, semestinya ini juga dilakukan pemerintah kita,” papar Hariqo.
Bahkan kalau perlu, pemerintah diminta mencontoh keberanian Tiongkok dan Korea Selatan (Korsel) melawan kekuatan Google. Dua negara ini memaksa mesin pencari daring mematuhi ketentuannya.
Hariqo menilai, langkah Tiongkok dan Korsel tepat melawan kekuatan Google. Karena faktanya, porsi pembagian iklan media social dan media mainstream memang tidak adil.
Padahal, mereka memanfaatkan konten media mainstream guna meningkatkan jumlah pengunjung.
“Akibatnya, pengiklan memilih memasang iklan di media sosial dibandingkan media mainstream. Padahal konten media social berasal dari media mainstream,” ungkapnya.
Sehubungan itu, Hariqo meminta pemerintah segera merumuskan undang undang spesifik mengatur tentang perlindungan persaingan usaha digital. Aturan ini mengatur porsi pembagian kue iklan diperoleh media mainstream dan media social di Indonesia.
Selain itu, Hariqo pun mendorong DPR RI mengesahkan rencana undang undang tentang pemanfaatan data pribadi masyarakat. Undang undang ini bisa mengurangi penyalahgunaan media sosial melanggar kepentingan publik.
“Seperti contohnya batas minimal umur seseorang membuat akun media sosial. Permasalahannya, undang undang ini pun tidak kunjung disahkan DPR RI,” sesalnya.
Apalagi intervensi pemerintah terlambat dilakukan, Hariqo khawatir media massa Indonesia tergerus perkembangan zaman. Media massa gagal mengakomodir keinginan public, menurutnya akan ditinggalkan pembaca.
“Kalau sudah dianggap tidak berguna, pasti akan ditinggalkan pemirsa,” ujarnya.