NewsBalikpapan –
Masyarakat Adat Paser di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) merasa terancam dalam pemindahan ibu kota negara. Eksistensinya sebagai warga lokal akan tergerus eksodus 1,5 juta penghuni baru ibu kota.
“Pemindahan ibu kota akan lebih mengancam keberadaan kami,” kata Kepala Lembaga Adat Paser Musa, Sabtu (5/10/2019).
Musa mengatakan, keberadaan Suku Paser sudah tersisih dalam dominasi pembangunan di Kaltim. Ia khawatir kemajuan ibu kota baru malah memunahkan eksistensi Suku Paser di tanah kelahirannya.
“Kami terancam bahkan bisa semakin terpencar dan punah keasliannya,” paparnya.
Namun, mayoritas warga Adat Paser pun paham pentingnya pemindahan ibu kota demi kepentingan bersama. Mereka tidak mempermasalahkan keragaman suku bangsa Indonesia yang tercemin heterogenitas penduduk Kaltim.
Sehubungan itu, baru baru ini tetua Adat Paser menggelar pertemuan khusus membahas agenda pemindahan ini. Tujuan utamanya agar aspirasi warga lokal ini nantinya didengar pemerintah.
“Kami meminta presiden melibatkan secara langsung Lembaga Adat Paser dalam proses pemindahan ibu kota,” tegas Musa.
Pemerintah diminta memprioritaskan warga Paser dalam penerimaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di kementerian, BUMN hingga unsur TNI/Polri. Termasuk pula peningkatan sumber daya manusia (SDM) lokal agar mampu bersaing beriringan ibu kota.
“Mengisi lowongan di pemerintahan, TNI dan Polri. Memberikan peningkatan SDM seperti bea siswa jenjang pendidikan hingga strata 3 atau kursus dan modal usaha,” ujarnya.
Selain itu, Musa pun menyoal pengembalian tanah hak ulayat Paser meliputi Kelurahan Mentawir hingga Maridan di Penajam. Hak tanah adat itu sekarang terbagi dalam izin konsesi hak pemanfaatan hutan (HPH), hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
“Lokasi hak ulayat Adat Paser terdapat di 11 desa dan 4 kelurahan,” ungkapnya.