NewsBalikpapan –
Sepertiga kebutuhan lahan ibu kota negara di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah aman. Inventarisasi data lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) ini sepenuhnya masih dikuasai negara.
“Sementara ini pencatatan dan inventarisasi kami menunjukan kepemilikannya masih milik negara,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil di Balikpapan, Kamis (3/10/2019).
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumumkan kebutuhan area seluas 2 ribu hektare untuk ibu kota negara. Pembangunan ibu kota negara yang berlokasi diantara dua kabupaten di Kaltim.
Sehubungan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun mendata kawasan calon ibu kota yang totalnya seluas 180 ribu hektare. Sofyan mengaku mendapati sejumlah izin konsesi perkebunan dan usaha kecil masyarakat lokal.
Namun persoalan itu bukanlah hambatan berarti. Sofyan mengingatkan, pengelolaan izin konsesi swasta sifatnya sementara dan dimiliki sepenuhnya negara.
Menurutnya, negara punya wewenang mencabut izin terlanjur diberikan swasta.
“Kalau memang negara membutuhkan, bisa dikaji ulang,” tegasnya.
Pernyataan Sofyan sepertinya ditujukan kepada dua perusahaan; PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) dan PT ITCI Kartika Utama (IKU). Perusahaan milik pengusaha Hasyim Djoyodikusumo dan Sukanto Tanoto yang memegang konsesi di lokasi ibu kota.
Sofyan dan Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro bahkan naik menara pemantau api di Bukit Soedharmono ITCI. Mereka memantau lokasi area inti ibu kota.
“Pembangunan kontruksi memang dipusatkan di Kecamatan Sepaku Penajam hingga melebar masuk Kecamatan Samboja Kukar,” papar Sofyan.
Demikian pula kawasan masih dikuasai masyarakat. Khususnya soal satu ini, Sofyan memastikan komitmen negara mendiskusi langsung bersama warga.
“Ada beberapa area yang menjadi usaha kecil masyarakat. Apakah mereka juga akan diusir ? Tentu tidak, sesuai arahan Presiden Jokowi (Joko Widodo) akan dicarikan jalan penyelesaian bagi mereka ini,” ujarnya.
Sementara ini, Sofyan berencana menerbitkan surat keputusan pengambilalihan kuasa Pulau Balang. Pulau ini turut masuk dalam rencana induk pengembangan ibu kota.
“Tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas selain kepentingan pemerintah. Apalagi daerah itu adalah kawasan hutan,” tegasnya.
BPN memang seperti dikejar waktu memastikan legalitas lahan ibu kota. Kepastian lahan ditunggu tahapan pembangunan kontruksi ibu kota.
“Kami ini menunggu saja lahan yang disiapkan agraria. Akan percuma juga merencanakan pembangunan saat lahannya saja belum ada,” seloroh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang turut meninjau lokasi ibu kota.