Telkomsel Gelar Kompetisi Games Berhadiah Rp 600 Juta
11 March 2018
Aksi FPI Ancam Kebebasan Pers
17 March 2018

Pelestarian Tanah di Lokasi Blok Mahakam

NewsBalikpapan –

Eks operator Blok Mahakam, Total E&P Indonesie (TEPI) selama bertahun tahun rutin melaksanakan kewajiban bio remediasi di sekitar lokasi eksploitasi migas. Kegiatan bio remediasi dilakukan di lapangan onshore Blok Mahakam meliputi Peciko, Tunu, Tambora, Bekapai dan Handil. Total juga menjadi operator di lapangan gas Sisi-Nubi dengan partisipasi 47,9 persen.

“Dulu kami menerapkan secara rutin kewajiban bio remediasi di setiap lokasi lapangan Blok Mahakam,” kata John Anis, eks Vice President Field Operation (TEPI).

Anis mengatakan, perusahaan migas punya kewajiban menjaga komitmen kelestarian lingkungan dari limbah sisa sisa eksploitasi migas. Dia mengakui adanya sisa sisa limbah crude oil yang mencemari tanah selama berlangsungnya proses eksploitasi migas.

“Tentunya banyak sisa sisa eksploitasi migas yang tercecer selama eksploitasi migas ini,” ujar pria yang kini dipercaya menduduki jabatan Pjs General Manager PT Pertamina Hulu Mahakam ini.

Langkah TEPI saat sudah adalah mengevakuasi kawasan tercemar ke daerah aman agar memperoleh penanganan intensif. TEPI melakukan proses treatment seperti memisahkan tanah dengan unsur minyak lewat zat katalis hingga proses bio remediasi dengan menggunakan mikroorganisme dalam membantu mengurai limbah ini.

“Kami lakukan treatment terus menerus, kami pantau apakah sudah memberikan dampak positif bagi kondisi tanah agar bisa dikembalikan lagi ke tempat asalnya. Sesuai ketentuan dipersyaratkan Kementerian Lingkungan Hidup,” paparnya.

Sejak tahun 1970 hingga 2012 silam, Anis menyebutkan proses treatment kawasan lokasi eksploitasi migas berjalan lancar. Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara hingga masyarakat, menurutnya tidak pernah mengusik terganggu proses eksploitasi TEPI ini.

“Kebetulan pula, lokasi Blok Mahakam lokasinya jauh dari pemukiman masyarakat sekitar. Kami bisa melaksanakan tugas dengan lancar dengan koordinasi SKK Migas Kalimantan Sulawesi,” ujarnya.

Namun lima tahun terakhir, TEPI memfokuskan diri dalam proses eksplorasi maupun eksploitasi migas Blok Mahakam. TEPI menilai treatment kawasan tercemar limbah bukanlah menjadi spesialisasi perusahaan migas asal Perancis ini.

“Kami ini perusahaan migas dan bukan perusahaan pengolah limbah,” papar Anis.

Semenjak itu pula, TEPI mempercayakan pihak ketiga dalam penanganan treatment kawasan kawasan tercemar limbah minyak mentah. Berjuta juta kubik tanah dikapalkan ke lokasi pengolahan limbah B3 di Bandung Jawa Barat.

“Seluruhnya kami kapalkan ke pihak ketiga, TEPI tidak mengurusi lagi soal area tercemar limbah minyak mentah,” ujar Anis.

TEPI terpaksa berhati hati soal pelaksanaan treatmen kawasan tercemar menyusul kasus menjerat Chevron Pasific Indonesia di Riau, 2012 silam. Kejaksaan menjeratkan pasal korupsi pada Chevron  soal penanganan bio remediasi yang dianggap tidak masuk alokasi cost recovery.

“Permasalahannya, perusahaan migas dianggap korupsi saat membebankan di alokasi cost recovery. Ironisnya, SKK Migas tidak bisa melindungi pada Chevron saat melaksanakan bio remediasi,” sesalnya.

Anis menilai, kejadian ini menjadi preseden negatif bagi perusahaan perusahaan dalam melaksanakan treatment lokasi lokasi tercemar limbah. Mereka terpaksa mempercayakan pada pihak ketiga.

“Meskipun kami tidak tahu bagaimana mereka dalam menangani limbah limbah itu,” tuturnya.

Toh, TEPI sudah terbebas kewajibannya dalam mengelola kawasan yang tercemar sisa limbah minyak mentah ini. Perusahaan meminimalisir jeratan kriminalisasi dilakukan aparat hukum di Indonesia.

“Kami fokus saja melaksanakan kewajiban eksplotasi migas. Sikap ini dilakukan seluruh perusahaan migas di Indonesia. Kebijakan ini diteruskan pula saat manajemen di pegang Pertamina Hulu Mahakam,” sebutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *