NewsBalikpapan –
PT Pertamina Hulu Mahakam menyerahkan 10 persen partisipasi interest Blok Mahakam pada Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkab Kutai Kartanegara. Sesuai amanat Undang Undang Migas, dua daerah ini memang berhak hasil eksploitasi blok kaya migas ini.
Penyerahan PI ini ditandai penandatanganan antara Direktur PHM dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam. Perusahaan BUMD ini menjadi perwakilan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara.
Petinggi Pertamina turut menyaksikan peristiwa bersejarah ini di Kantor Pertamina Pertamina Pusat. Turut hadir antara lain Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H Samsu, Manajemen Pertamina, PT PHM, PT MMPKM, dan pejabat daerah Kaltim dan Kukar.
Usai kesepakatan, PHM segera melaporkan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral atas pengalihan PI ini. Kepemilikan PI segera efektif setelah memperoleh persetujuan Menteri Ignatius Jonan.
PHM secara resmi menawarkan PI kepada MMPKT mewakili daerah penghasil migas. Kedua pihak sudah bersepakat soal tahapan pengalihan PI di Kantor Pemprov Kaltim, September 2018 lalu.
Dalam prosesnya, PHM menanggung dahulu pembiayaan modal PI atas ekplorasi maupun eksploitasi Blok Mahakam. MMPKM wajib mengembalikan hutang PI pada PHM dalam jumlah setara tanpa bunga.
Kewajiban PI dipotong berdasarkan pembagian dana hasil produksi Blok Mahakam.
Perusahaan BUMD ini pun dilarang menjual kepemilikan PI pada pihak ketiga. PHM memandang pengalihan PI makin mendukung kondusifitas iklim investasi.
PHM dan MMPKM berkolaborasi proses penerbitan/perpanjangan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. PHM percaya pengalihan PI memberikan nilai tambah dan manfaat keberadaan operasi migas pada masyarakat.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kalimantan dan Sulawesi menyebutkan, lifting minyak Kaltim semester pertama mencapai 69.876 BOPD. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berkontribusi 57 %, PHKT 11,55 %, PHSS 9,78 %, PEP Kaltim 6,47 %, Chevron Makassar 1,5 % dan Chevron Rapak 1 %.