NewsBalikpapan –
Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) Balikpapan Kalimantan Timur, Arifin Samuel Candra dihukum 2 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan bersalah atas kasus penggelapan dituduhkan mantan kliennya Jovinus Kusumadi alias Awi.
“Terdakwa patut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mustajab didampingi Nugrahini Meinastiti dan Bambang Trenggono, Rabu (19/2/2020).
Hakim berpendapat terdakwa memenuhi semua unsur pasal penggelapan KUHP seperti tuntutan jaksa. Vonis hukuman ini lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, hakim pun memerintahkan pengadilan memulangkan barang bukti tiga sertifikat tanah pada pelapor Jovinus Kusumadi. Pengusaha restoran Balikpapan ini memang melaporkan notaris yang membantunya dalam pengurusan balik nama sertifikat.
Atas vonis ini, kuasa hukum Wuri Sumampouw langsung mengajukan permohonan upaya banding. Ia beranggapan, hakim mengabaikan sejumlah fakta sudah disampaikan selama persidangan.
“Sudah pasti akan ada upaya banding,” tegasnya.
Hakim dianggap mengabaikan hak terdakwa yang sedang menjalankan tugasnya sebagai notaris. Menurut Wuri, terdakwa menjadi korban persengketaan pengusaha Jovinus Kusumadi dan mitranya Abdul Hakim Rauf.
“Vonis pidana pertama bagi profesi notaris di Indonesia. Menjadi preseden buruk bagi profesi notaris di masa mendatang,” sesalnya.
Apalagi amar putusannya bertentangan kasus perdata yang ada kaitannya. Kasus dimaksut soal perebutan tiga sertifikat tanah antara Jovinus Kusumadi dan Abdul Hakim Rauf.
“Kasusnya sudah ingkrah soal perebutan sertifikat yang dimenangkan Abdul Hakim Rauf. Namun vonis kali ini, hakim memerintahkan sertifikat tanah dikembalikan pada Jovinus Kusumadi,” paparnya.
Dalam pembacaan putusannya, hakim memang mengaku mengabaikan aspek perdata sempat disidangkan. Persidangan perdata yang memenangkan Abdul Hakim Rauf atas kepemilikan tanahnya.