Notaris Balikpapan Divonis Dua Tahun Penjara

NewsBalikpapan –

Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) Balikpapan Kalimantan Timur, Arifin Samuel Candra dihukum 2 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan bersalah atas kasus penggelapan dituduhkan mantan kliennya Jovinus Kusumadi alias Awi.

“Terdakwa patut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mustajab didampingi Nugrahini Meinastiti dan Bambang Trenggono, Rabu (19/2/2020).

Hakim berpendapat  terdakwa memenuhi semua unsur pasal penggelapan KUHP seperti tuntutan jaksa. Vonis hukuman ini lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, hakim pun memerintahkan pengadilan memulangkan barang bukti tiga sertifikat tanah pada pelapor Jovinus Kusumadi. Pengusaha restoran Balikpapan ini memang melaporkan notaris yang membantunya dalam pengurusan balik nama sertifikat.

Atas vonis ini, kuasa hukum Wuri Sumampouw langsung mengajukan permohonan upaya banding. Ia beranggapan, hakim mengabaikan sejumlah fakta sudah disampaikan selama persidangan.

“Sudah pasti akan ada upaya banding,” tegasnya.

Hakim dianggap mengabaikan hak terdakwa yang sedang menjalankan tugasnya sebagai notaris. Menurut Wuri, terdakwa menjadi korban persengketaan pengusaha Jovinus Kusumadi dan mitranya Abdul Hakim Rauf.

“Vonis pidana pertama bagi profesi notaris di Indonesia. Menjadi preseden buruk bagi profesi notaris di masa mendatang,” sesalnya.

Apalagi amar putusannya bertentangan kasus perdata yang ada kaitannya. Kasus dimaksut soal perebutan tiga sertifikat tanah antara Jovinus Kusumadi dan Abdul Hakim Rauf.

“Kasusnya sudah ingkrah soal perebutan sertifikat yang dimenangkan Abdul Hakim Rauf.  Namun vonis kali ini, hakim memerintahkan sertifikat tanah dikembalikan pada Jovinus Kusumadi,” paparnya.

Dalam pembacaan putusannya, hakim memang mengaku mengabaikan aspek perdata sempat disidangkan. Persidangan perdata yang memenangkan Abdul Hakim Rauf atas kepemilikan tanahnya.

Bukan hanya sampai disitu, Wuri berencana melaporkan kasusnya ke Komisi Yudisial, Ombusdman, Kejaksaan Agung dan Komisi Kepolisian Nasional. Ia menduga ada upaya sistimatis mengkriminalisasi terdakwa dalam persengketaan Jovinus Kusumadi dan Abdul Hakim Rauf.

Persidangan pidana notaris Balikpapan mendapatkan perhatian publik. Ratusan notaris Balikpapan hadir langsung menyimak putusan dibacakan hakim pengadilan.

Kasusnya bermula saat terdakwa mengurusi kerjasama bisnis Jovinus Kusumadi dan Abdul Hakim Rauf. Keduanya berkongsi membuat jasa pengapalan minyak PT Ocean Perkasa Energi Kalimantan (OPEK).

Awalnya, keduanya sepakat mengajukan kredit perbankan penyertaan modal perusahaan sebesar Rp 6 miliar. Jaminan kredit bank mempergunakan tiga sertifikat tanah atas nama Abdul Hakim  Rauf yang dibalik namakan  Jovinus Kusumadi.

Kesepakatannya pun dibuat tertulis dihadapan notaris.

Namun dalam prosesnya pengajuan kredit gagal sehingga notaris memulangkan sertifikat pada Abdul Hakim Rauf.

Keputusan notaris membuat Jovinus Kusumadi gusar serta memperkarakan kepolisian. Ia beranggapan sertifikat sudah menjadi miliknya.

Badan Reserse Kriminal Polri pun langsung menahan terdakwa selama penyidikan hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Balikpapan Andreas Gunawan mengatakan, profesi notaris memang kerap dipersalahkan dalam persengketaan bisnis. Kasus sekarang menjerat Arifin Samuel Candra, menurutnya kerap dialami rekan notaris lain di Indonesia.

Sehubungan itu, Andrea meminta rekan sesama profesi notaris agar hati hati dalam menjalankan tugas pengurusan akte perjanjian usaha. Selain itu, aparat penegak hukum pun diminta adil.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *