NewsBalikpapan –
Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa tepat di seberang Kantor Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Massa akademisi ini memprotes industri tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Kerusakan lingkungan di Kaltim sudah memprihatinkan,” keluh perwakilan mahasiswa, Aswin, Jumat (6/7/2019).
Selama aksi, mahasiswa membentangkan poster penolakan tambang di Jalan Gajah Mada Samarinda. Massa aksi pun mempertontonkan musik, puisi serta selebaran bagi pengguna jalan.
Dalam orasinya, Aswin menyatakan, Pemprov Kaltim gagal melaksanakan fungsinya dalam menjaga lingkungan. Padahal pasal Undang Undang Minerba mengalihkan wewenang izin tambang sebelumnya dipegang kota/kabupaten ke provinsi.
“Perusahaan tambang menjadi penyebab kerusakan di Kaltim,” paparnya.
Selama itu pula, Aswin mendapati 8.725 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak melaksanakan kewajiban reklamasi tambang. Dampaknya adalah temuan 18 ribu lubang bekas aktifitas pertambangan di Kaltim.
“Dimana dana reklamasi untuk menutup lubang tambang itu ? Tidak ada perusahaan yang memperoleh sanksi dari pemprov,” tuturnya.
Aswin mengatakan, Pemprov Kaltim semestinya menjaga agar eksploitasi tambang tidak merusak lingkungan. Salah satunya dengan menindak perusahaan yang lalai melaksanakan kewajibannya.
“Pemprov Kaltim malah memperpanjang izin perusahaan tambang yang merusak lingkungan di Sanga Sanga Kutai Kartanegara (Kukar). Tangkap dan penjarakan pemilik perusahaan yang menyebabkan meninggalnya anak anak di lubang tambang,” tegasnya.
“Jangan hanya menyalahkan kepala daerah yang sebelumnya memberikan izin,” imbuhnya.
Izin konsesi tambang Kaltim seluas 9,3 juta hektare izin tambang dari total 12,7 juta hektare wilayahnya. Lahan tersisa dipergunakan pelbagai sarana fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, jalan, pasar dan permukiman.
“Terdapat 1.404 perusahaan pemegang IUP di Kaltim,” ungkap Aswin.
Namun disisi lain, menurut Aswin, industri tambang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan warganya. Ia mencatat penduduk miskin di Kaltim sebanyak 22.239 jiwa sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tambang batubara tak dianggap tak menetes kebawah. Yang ada malah biaya pemulihan lingkungan Kaltim membebani anggaran Kaltim,” keluhnya.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim meminta pemprov menyerahkan permasalahan tambang ke pemerintah pusat. Pemprov dianggap gagal mengerem laju korban lubang tambang mencapai 35 jiwa.
“Kalau sudah tidak sanggup, serahkan saja pada pusat,” papar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang.