Mahasiswa Demo Pemprov Kaltim Soal Tambang

NewsBalikpapan –

Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa tepat di seberang Kantor Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Massa akademisi ini memprotes industri tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan di Kaltim sudah memprihatinkan,” keluh perwakilan mahasiswa, Aswin, Jumat (6/7/2019).

Selama aksi, mahasiswa membentangkan poster penolakan tambang di Jalan Gajah Mada Samarinda. Massa aksi pun mempertontonkan musik, puisi serta selebaran bagi pengguna jalan.

Dalam orasinya, Aswin menyatakan, Pemprov Kaltim gagal melaksanakan fungsinya dalam menjaga lingkungan. Padahal pasal Undang Undang Minerba mengalihkan wewenang izin tambang sebelumnya dipegang kota/kabupaten ke provinsi.

“Perusahaan tambang menjadi penyebab kerusakan di Kaltim,” paparnya.

Selama itu pula, Aswin mendapati 8.725 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak melaksanakan kewajiban reklamasi tambang. Dampaknya adalah temuan 18 ribu lubang bekas aktifitas pertambangan di Kaltim.

“Dimana dana reklamasi untuk menutup lubang tambang itu ? Tidak ada perusahaan yang memperoleh sanksi dari pemprov,” tuturnya.

Aswin mengatakan, Pemprov Kaltim semestinya menjaga agar eksploitasi tambang tidak merusak lingkungan. Salah satunya dengan menindak perusahaan yang lalai melaksanakan kewajibannya.

“Pemprov Kaltim malah memperpanjang izin perusahaan tambang yang merusak lingkungan di Sanga Sanga Kutai Kartanegara (Kukar). Tangkap dan penjarakan pemilik perusahaan yang menyebabkan meninggalnya  anak anak di lubang tambang,” tegasnya.

“Jangan hanya menyalahkan kepala daerah yang sebelumnya memberikan izin,” imbuhnya.

Izin konsesi tambang Kaltim seluas 9,3 juta hektare izin tambang dari total 12,7 juta hektare wilayahnya. Lahan tersisa dipergunakan pelbagai sarana fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, jalan, pasar dan permukiman.

“Terdapat 1.404 perusahaan pemegang IUP di Kaltim,” ungkap Aswin.

Namun disisi lain, menurut Aswin, industri tambang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan warganya. Ia mencatat penduduk miskin di Kaltim sebanyak 22.239 jiwa sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tambang batubara tak dianggap tak menetes kebawah. Yang ada malah biaya pemulihan lingkungan Kaltim membebani anggaran Kaltim,” keluhnya.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim meminta pemprov menyerahkan permasalahan tambang ke pemerintah pusat. Pemprov dianggap gagal mengerem laju korban lubang tambang mencapai 35 jiwa.

“Kalau sudah tidak sanggup, serahkan saja pada pusat,” papar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang.

Saat ini, Pradharma kecewa ketika pejabat pemprov cuci tangan permasalahan tambang. Pejabat pemprov pun menyalahkan pihak keluarga yang dianggap lalai mengawasi korban.

Seperti dialami siswa sekolah dasar Samarinda, Ahmad Setiawan korban tewas ke 35 Samarinda. Ia ditemukan tewas di lubang bekas galian PT Insani Bara Perkasa.

Padahal lubang perusahaan ini sudah memakan empat korban tewas.

 “Menyalahkan keluarga korban adalah cara jahat mereka menjalankan perannya mengawasi aktifitas tambang,” papar Pradharma.

Selama setahunan, Pradharma menyebut ada enam anak meninggal dunia di lubang tambang. Pemprov Kaltim malah melontarkan komentar konyol terkait masalah ini.

“Komentar aneh seperti banyak hantunya, sudah takdir hingga rencana mendatangkan pawang hujan,” ungkapnya.

Semestinya, provinsi memastikan penanganan lubang lubang telantar secara profesional. Keberadaannya dikembalikan sesuai fungsinya agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat.

Kaltim kini mulai menuai dampak kerusakan lingkungan terjadi. Tiga kota dilanda banjir bersamaan dimana ketinggian air bertahan selama sepekan.

Banjir akibat obral izin menimpa Samarinda, Bontang dan sebagian Kukar.

 “Ada konsekwensi bencana lingkungan yang akan diterima warga,” papar Pradharma.

Pradharma menilai ada perubahan fungsi sejumlah kawasan yang dulunya menjadi area tangkapan air. Kerusakan terparah terjadi di Samarinda dimana 71 persen wilayah beralih fungsi menjadi tambang.

Pemkot Samarinda meninggalkan warisan 76 izin dan 300 lubang galian tambang.

Banjir semakin parah kala hujan deras melanda Tenggarong Seberang. Kabupaten Kukar turut menyumbang 625 izin tambang seluas 2 juta hektare.

Sedangkan Bontang, baru pertama kali ini mengalami banjir besar. Meskipun demikian, Bontang menerbitkan 7 izin tambang dimana dua diantaranya adalah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Ada dua perusahaan pemegang kontrak karya, PT Indominco Mandiri dan PT Tambang Damai.

Tuduhan Jatam berdasarkan sebaran banjir yang di sekitar area tambang. Banjir terjadi di wilayah muara Bontang dan beberapa desa di Taman Nasional Kutai (TNK).

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *