Lubang tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali makan korban. Bedanya, lubang bekas galian ini terletak di Samboja Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia.
“Ada laporan korban tenggelam di galian bekas tambang,” kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradharma Rupang, Rabu (28/8/2019).
Jatam menerima laporan musibah korban tenggelam terjadi sepekan silam. Korban Hendrik Kristiawan (25) dilaporkan tenggelam di lubang tambang PT Singlurus Pratama di Beringin Agung Samboja Kukar.
“Lubang tambang tidak jauh dari pemukiman warga setempat,” ungkap Pradharma.
Pradharma mengaku belum memastikan penyebab tewasnya korban. Namun jasad korban ditemukan di lembah berubah fungsi menjadi telaga akibat tertutup overburden (lapisan tanah pucuk).
Lokasi telaga ini, lanjut Pradharma, berada dalam area konsesi tambang PT Singlurus Pratama. Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mengantongi izin di koordinat S 00° 57’04.8″ , E 117° 05’01.6″.
Singlurus memiliki konsesi seluas 24.760 hektar dari pemerintah. Pemukiman warga dan area tambang hanya berjarak 770 meter.
“Tidak ditemukan papan peringatan, pembatas, pos dan petugas pengamanan di telaga tersebut,” ungkap Pradharma.
Pradharma menduga, Singlurus menyalahi Keputusan Menteri ESDM tentang aturan area terbatas tambang. Perusahaan tambang ini pun semestinya bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa Hendrik Kristiawan.
“Karena kelalaian pihak perusahaan dalam melakukan pengawasan dalam kegiatannya,” tegasnya.
Sehubungan itu, Pradharma menilai Kementerian ESDN dan Dinas Distamben Kaltim lalai serta melanggar hukum pidana. Apalagi, Singlurus pernah dilaporkan merampas lahan tanpa persetujuan pemiliknya.
“Warga telah melaporkan kasus ini kepada pihak DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kukar. Namun hasilnya nihil,” sesalnya.