Kukar Ditunjuk Daerah Sadar Kerukunan

NewsTenggarong –

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengapresiasi atas ditunjuknya Kukar sebagai salah satu terdapatnya Desa sadar Kerukunan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI Melalui Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pemkab Kukar mengapresiasi kepada Kemanag RI melalui Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kaltim yang telah mempercayakan desa Kertabuana, Kecamatan Tenggarong Seberang sebagai desa Sadar Kerukunan,” kata Edi Damansyah usai meresmikan desa sadar kerukunan ditandai penarikan tali selubung papan nama desa sadar kerukunan, Rabu (10/7/2019) sore.

Menurut Edi, terpilihnya desa Kertabuana sebagai desa sadar kerukunan disebabkan penduduknya yang heterogen dan terdiri dari beberapa ajaran agama yakni Islam, Hindu, dan Kristen. Sementara berdasarkan etnis penduduknya lebih bervariasi lagi, yaitu: Bali, Sasak (Lombok), Jawa, Kutai, Batak, Bugis, Manado, Dayak, Toraja, dan etnis yang berasal dari Pulau Flores.

“Ya, secara statistik, sesungguhnya agama dengan jumlah penganut terbesar adalah Islam dan Hindu. Etnis dengan jumlah yang cukup besar ada empat, yaitu: Bali, Lombok, Jawa, dan Kutai. Meskipun latar belakang agama, etnis, dan kebudayaan berbeda-beda, namun masing-masing kelompok masyarakat tersebut dapat bebas mengekspresikan kegiatan agama yang dianut dan kebudayaan yang dimilikinya, tanpa rasa takut akan adanya intimidasi dan tekanan dari pihak manapun,” katanya.

Edi pun mengajak kepada semua masyarakat agar meneladani figur-figur terbaik dalam keyakinan ajaran agama masing-masing.

“Saya mengajak  teladani figur terbaik dalam keyakinan ajaran agama masing-masing. Figur-figur tersebut menjadi contoh yang dapat ditiru dalam menjalani kehidupan. Semoga nilai-nilai keteladanan itu dapat terwujud dalam laku pribadi masing-masing dan dalam kehidupan sosial kita semua,” ujarnya.

Diketahui, kerukunan umat beragama dalam perspektif Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 didefinisikan sebagai hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya, dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

NKRI dengan landasan keduanya (Pancasila dan UUD 1945) menjadikan setiap warga negara bebas untuk berkeyakinan dalam suatu agama sebagai hak asasinya. Kebebasan warga negara ini dibuktikan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 28e Ayat (1) dan (2), serta Pasal 29  Ayat (2). Kerukunan antarumat beragama dilaksanakan untuk terciptanya kehidupan yang tertib, aman, dan nyaman antar pemeluk agama. ADV

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *