NewsBalikpapan –
Sejumlah daerah di Kalimantan Timur menuntut revisi Undang Undang No 33 Tahun 2004 yang mengatur dana perimbangan sektor minyak dan gas. Dua daerah tersebut yaitu Kota Bontang dan Balikpapan yang merupakan lokasi pengolah minyak dan untuk kawasan Indonesia timur.
“Semestinya ada revisi untuk aturan undang undang ini,” kata Wali Kota Bontang, Adi Darma, Selasa (30/9/2014).
Adi mengatakan undang undang tersebut tidak secara adil mengatur soal pengaturan dana perimbangan keuangan daerah. Daerah penghasil memperoleh jatah migas kisaran 15 hingga 30 persen sedangkan daerah pengolah tidak ada alokasinya.
“Kami sebagai daerah pengolah hanya mendapatkan resiko dengan adanya kilang kilang migas ini,” paparnya.
Sehingga, Adi menyatakan ada kesepakatan 10 daerah pengolah migas di Indonesia yang bertemu guna membahas masalah ini. Mereka bersepakat memperjuangkan rasionalisasi pencairan dana perimbangan migas pemerintah.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy membenarkan dukungannya agar daerah pengolah migas mendapatkan jatah sepatutnya. Apalagi lanjutnya, di Kota Balikpapan ada kilang minyak besar milik Pertamina yang setiap hari menampung dan mengolah minyak mentah.
“Kilang kilang ini berbahaya bagi kehidupan warga Balikpapan. Lain halnya dengan daerah penghasil yang tidak menanggung resiko migas ini,” ujarnya.
Dia juga membenarkan beberapa tahun lalu, bersama daerah pengolah migas sudah sempat mendesak DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya tentang bagi hasil migas.