NewsBalikpapan –
Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran Nomor 065/6227/B.0rg tentang himbauan ketertiban perayaan pergantian tahun 2018/2019. Pemerintah kota/kabupaten diminta mengedukasi warganya agar tidak menyalakan petasan, kembang api termasuk pula meniup terompet penghujung tahun nanti.
“Tujuan utamanya adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Pelaksana tugas Humas Pemprov Kaltim, Riawati, Senin (31/12/2018).
Sebagian masyarakat Kaltim, menurut Riawati, terkadang merayakan pergantian tahun dengan membakar petasan, kembang api hingga meniup terompet. Masyarakat berkumpul di sejumlah area publik guna merayakan momen pergantian tahun.
Pemprov Kaltim, kata Riawati menilai segala tindakan tersebut sebagai hiburan berlebihan tanpa arti. Bahkan, aktifitasnya bisa membahayakan keselamatan pengguna tanpa pengawasan ahli dibidangnya.
“Khususnya bagi anak anak yang bermain tanpa pengawasan orang tua. Kita semua tahu bawah mercon dan petasan mempergunakan bahan peledak berdaya ledak rendah,” paparnya.
Disamping itu, Riawati mengatakan, suara petasan menghasilkan polusi suara bagi mereka yang kebetulan sedang istirahat. Suara terompet pun dituding mengganggu warga lain yang tidak merayakan momentum pergantian tahun.
“Menimbulkan rasa tidak nyaman bagi istirahat masyarakat. Bagi mereka yang sedang sakit atau masih berusia balita. Belum lagi bau dan sampah yang tersisa,” ujarnya.
Sehubungan itu, Pemprov Kaltim menghimbau masyarakat agar menggantinya dengan keagamaan sesuai keyakinan masing masing. Khususnya umat Islam agar diisi dengan kegiatan sholat magrib, isya berjamaah, yasinan, dzikir dan istiqomah di masjid/mushola.
“Agar uang dan waktu kita miliki dialokasikan kepada hal hal yang lebih penting dan bermanfaat. Sehingga kondisi tentram dan kondusif tercipta di malam pergantian tahun,” paparnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menilai positif himbauan ini dikaitkan bencana alam melanda tanah air. Seperti diketahui, publik Indonesia masih berduka menyusul bencana tsunami di Banten dan Lampung Selatan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau Selat Sunda.
“Kita memang semestinya lebih banyak berdoa mengingat berbagai musibah di tanah air,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.
Rizal mengatakan, himbauan Pemprov Kaltim sesuai dengan visi misi Balikpapan yang memiliki jargon beriman. Perayaan pergantian tahun, menurutnya, bisa pula diisi dengan berbagai kegiatan positif keagamaan.
Pemkot Balikpapan sendiri tegas melarang perdagangan petasan dan terompet di wilayahnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan rutin merazia pedagang yang terus bermunculan jelang malam pergantian tahun.
“Razia selalu dilakukan aparat lapangan,” tegas Rizal.
Satpol PP Balikpapan sudah mengantongi titik lokasi razia penertiban perdagangan petasan dan terompet jelang.
Seperti kebiasannya, mereka gampang ditemui berjualan sepanjang jalan protokol Balikpapan.
“Sore ini mulai dilaksanakan razia pedagang petasan dan terompet,” tutur Kepala Seksi Operasi Satpol PP Balikpapan, Siswanto.