Tambang Batu Bara Disebut Penyebab Korupsi

NewsBalikpapan –

Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Timur menjadi sorotan negatif untuk sekian kalinya. Industri sektor ini kerap dihubungkan dengan praktik korupsi sejumlah pimpinan daerah Kaltim.

“Ada sejumlah pimpinan daerah di Kaltim tersandung kasus korupsi perizinan pertambangan,” kata Dinamisator LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradharma Rupang, Rabu (19/12/2018).

Pradharma mengatakan, ada beberapa kepala daerah Kaltim yang berproses hukum. Kasus terbaru, ditangkapnya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan gratifikasi perizinan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun memvonis penjara 10 tahun berikut denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan.

Rita terbukti menerima gratifikasi perizinan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit total Rp 110 miliar. Selama ini, ia sempat menerima julukan ‘Ratu Batu Bara’ setelah menerbitkan 625 izin di masa jabatannya.

Setali tiga uang, bekas wali kota Samarinda, Achmad Amin pun sempat tersangkut kasus sama. Ia kedapatan menerbitkan 63 izin pertambangan tanpa analisa dampak lingkungan (amdal) penghujung masa jabatannya.

“Kasusnya dihentikan saat tersangka (Achmad Amin) meninggal dunia,” imbuh Pradharma.

Pradharma menyatakan, Kaltim merupakan surga industri pertambangan batu bara. Hampir seluruh kota/kabupaten, menurutnya, agresif penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sepanjang otonomi daerah.

Akibatnya, penerbitan izin melonjak drastis menjadi 1.200 IUP dari sebelumnya hanya puluhan izin.

“Perizinan pertambangan bermunculan di Kukar, Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar) dan Samarinda. Perizinan paling besar terdapat di Kukar,” sebutnya menyasar Rita Widyasari.

Perkembangan terbaru ini, Jatam mencatat 1.404 izin sejumlah wilayah Kaltim. Imbasnya tercipta 632 lubang  galian dengan 32 korban tewas didalamnya.

Pemprov Kaltim memang sudah mengambil alih wewenang perizinan pertambangan sebelumnya dipegang kota/kabupaten. Provinsi diharapkan mampu membenahi carut marut perizinan non clear and clean.

Permasalahannya, Pemprov Kaltim lambat menuntaskan 807 izin yang tidak berwawasan lingkungan. Padahal rekomendasinya sendiri berasal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Alih alih menertibkan, Pemprov Kaltim malah memperpanjang 40 izin pertambangan tanpa mempertimbangan dampak kerusakan lingkungan. Pradharma mencontohkan perpanjangan izin CV Sanga Sanga menambang 42 hektare lahan Kukar.

“Apa untungnya bagi negara memperpanjang izin tambang seluas 42 hektare ? Keuntungan negara hanya pajak puluhan juta rupiah, namun nilai kerusakan lingkungan tidak terhingga,” keluhnya.

Soal keengganan provinsi ini, Pradharma menduga Gubernur Kaltim, Isran Noor yang condong berpihak industri pertambangan. Selama 7 tahun memimpin Kutai Timur, menurutnya, Isran royal menerbitkan perizinan.

“Pengelolaan provinsi tidak lebih baik dibandingkan saat masih dipegang kota/kabupaten. Presiden juga tidak merespon permasalahan lingkungan Kaltim,” paparnya.

Sehubungan itu, Jatam berkongsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Greenpeace dan Auriga dalam publikasi kajian elit politik dalam pusaran bisnis batu bara. Publik diharapkan turut berperan mengurangi kerusakan lingkungan di Kaltim.

“Harus diekspose ke publik, dan tekanan dari publik lebih kuat memanfaatkan momentum pilpres,” kata perwakilan Greenpeace, Tata Mustasya.

Indonesia segera menggelar pemilihan presiden dengan kandidat Joko Widodo – Ma’aruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dua pasangan ini punya kaitan dengan pertambangan di Kaltim.

Seperti diketahui, Luhut Binsar Panjaitan merupakan pemilik PT Toba Bara Sejahtera (Tbk) dan Kutai Energi di Kukar. Ia memegang jabatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus tangan kanan Jokowi.

“Pimpinan Toba Group diisi para jenderal yang punya kepentingan politik dan kesetiaan dengan Jokowi,” ungkap Tata.

Demikian pun, Prabowo Subianto yang menjadi bos  Nusantara Group area konsesi Kutai Timur dan Berau. Perusahaan bekas Danjen Kopassus di Kutim tercatat Erabara Persada Nusantara, Nusantara Wahau Coal,  Nusantara Kaltim Coal, Nusantara Santan Coal dan Kaltim Nusantara Coal.

Ia pun pimpinan Nusantara Berau Coal di Berau.

Calon presiden koalisi Gerindra, PKS dan PAN ini berteman karib dengan Isran Noor semasa memimpin Kutai Timur.

Prabowo punya enam perusahaan sudah berproduksi di Kaltim seluas 72.850 hektare. Saat menjabat bupati, Isran mengalihkan tambang senilai 2,73 miliar ton batu bara thermal Churcill – Ridlatama dalam pengelolaan perusahaan Prabowo.

Bukan berhenti disitu, calon wakil presiden, Sandiaga Uno ternyata juga pemilik saham Adaro Energy. Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) terbesar di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada ujungnya, koalisi Gerindra dan PKS menyatakan dukungan pencalonan Isran Noor – Hadi Mulyadi yang terpilih memimpin Kaltim periode 2018 – 2023.

Tata menilai,  adanya benang merah antara politikus Indonesia dengan sektor usaha pertambangan. Ia menyerukan, seluruh pemangku kepentingan kompak melawan korupsi politik sektor pertambangan. Korupsi jenis ini dianggap sangat merusak lingkungan hidup sekaligus politik bangsa.

“Para akademisi, organisasi masyarakat sipil dan media agar terus menyuarakan. Bersikap abai dan diam berarti membiarkan elite politik merusak masa depan Indonesia,” sebutnya.

Dalam hal ini, Pemprov Kaltim pun berupaya meningkatkan sistim kelola pertambangan sesuai kaidah lingkungan. Mereka tidak ingin warganya menjadi korban tenggelam di lubang bekas tambang.

“Agar tidak ada lagi jatuh korban di lubang tambang. Pimpinan kami meminta serius dalam penindakan kasus ini,” tegas Kepala Dinas Pertambangan Kaltim, Wahyu Widhi.

Satu hal utama, menurut Wahyu, soal penegakan hukum perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tegas dilaksanakan bertahap pemberian teguran, penghentian eksploitasi hingga pencabuta izin.

“Seperti kami lakukan dengan mencabut izin tambang pit west 1 PT Adimitra Baratama Nusantara di Kukar,” tuturnya.

Selain itu, Wahyu memastikan, institusinya akan memberikan reward bagi perusahaan yang melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik. Tidak menutup kemungkinan perusahaan bersangkutan menerima insentif produksi berdasarkan feasibility study tahun berjalan.

“Kami berikan insentif produksi secara progresif,” paparnya.

Sektor hilir pun menjadi perhatian Distamben Kaltim dengan aktivasi online laporan hasil verifikasi (LHV) pengapalan batu bara . Sistim ini mengintegrasikan seluruh instansi terkait dalam industri pertambangan.

“Sistim terdapat Distamben Kaltim, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, ESDM dan surveyor. Pengapalan batu bara tidak bisa dilaksanakan saat belum melewat lembaga ini,” sebut Wahyu.

Sebelumnya, pengusaha pertambangan harus mengantri agar memperoleh LHV. Sekarang ini, pelaksanaannya relatif cepat sekaligus transparan.

“Hanya pengusaha yang nakal saja yang menolak aturan LHV,” tegas Wahyu.

Saat bersamaan, menurut Wahyu, sebanyak 32 inspektur tambang (IT) Kaltim bekerja extra keras dalam pengawasan 180 perusahaan melaksanakan izin produksi. Gubernur Kaltim bahkan mengawal langsung laporan kinerja hariannya.

“Gubernur, wakil gubernur hingga sekretaris daerah mengawal langsung kinerja IT di Kaltim,” tuturnya

Para IT ini pula yang nantinya mencabut izin perusahaan non clear and clean di Kaltim. Setengah perusahaan tambang bermasalah sudah dibekukan semasa Gubernur Awang Faroek Ishak memimpin.

“Pak Awang sudah menutup setengah izin bermasalah. Sisanya sudah dilaporkan gubernur baru (Isran Noor) agar dilakukan penindakan,” ungkap Wahyu.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *