Diperbatasan Kaltim Satu Guru Mengajar Tiga Bidang Study

Apalagi untuk bidang studi khusus seperti Matematika, Kimia,Fisika dan Bahasa Inggris didaerah perbatasan masih sangat langka ada tenaga pengajar. Sehingga guru pun harus mengajar merangkap. “Kondisinya memang begitu, kita sangat kekurangan guru untuk bidang khusus,” terangnya.

Sementara mengenai program pemerintah pusat yakni program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) yang digulirkan tahun 2011, Musyarim mengaku belum mengetahui. Namun dirinya mendukung jika memang benar program itu ada.

Dalam program SM3T itu setidaknya ada 3000 guru tiap tahunnya yang dikirim kedaerah-daerah. Program tersebut merupakan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi kekuarangan tenaga pendidik di daerah terpencil,terluar dan perbatasan.

“Kita belum dapat informasi soal program SM3T tapi itu pas sekali dengan fakta dilapangan bahwa persoalan kekurangan guru-guru didaerah terpencil dan terluar ataupun terdepan tapi masalah ini bukan hanya di Kaltim tapi juga daerah-daerah lain,” tukasnya.

Meski belum mendapat informasi, namun Kaltim mengaku mendukung program tersebut “Kalau diperbatasan rata-rata memang kurang. Satu guru bisa mengajar lebih dari tiga bidang studi. Bahkan didaerah perkotaan atau kabupaten yang bukan terpencil  ada bidang studi tertentu seperti Bahasa Inggirs, Geografi yang masih kurang tenaga pendidiknya,” terangnya.

Biasanya kata Musyarim, jika ada program pusat yang baru, semua kabupaten/kota termasuk Provinsi dikumpulkan dalam rapat koordinasi (rakor). Namun meski begitu dirinya sangat mendukung program tersebut jika memang ada.

“Jadi soal SM3T itu saya belum dengar ,” imbuhnya.

Dikatakannya, persoalan kekuarang guru diperbatasan memang bukan hanya masalah kaltim, namun semua daerah. Hal ini tidak lepas dari kewenangan pengangkatan guru yang masih dibatasi kuatonya oleh pemerintah pusat. Saat ini jumlah guru di Kaltim mencapai angka 62 ribu.

“Dalam hal ketenaga pendidikan, ada aturan pusat, ada kuatonya. Pertimbangan bukan berdasarkan kebutuhan yang diusulkan masing-masing kabupaten dan kota,.tapi ini kewenangan pusat karena ini terkait dengan penggajian dan lain-lainya,” tandasnya

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *