NewsBalikpapan –
Aksi penolakan revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Indonesia atau Indonesian National Shipowner’s Asociation (INSA) kian menguat. Kali ini, politikus Gerindra Haryo Soekartono turut memberikan dukungan.
“Revisi Undang Undang Pelayaran belum saatnya dilakukan,” kata mantan anggota DPR RI ini, Selasa (8/10/2019).
Haryo mengatakan, revisi Undang Undang akan menghilangkan azas cabotage berpotensi mengancam kedaulatan negara dan juga devisa negara. Itu karena, dalam azas cabotage disebutkan, pelayaran domestik dan juga pelabuhan dikelola Indonesia.
Sehingga devisa dari transportasi laut juga diterima oleh negara. Padahal saat ini, sekira ada 141 pelabuhan internasional di Indonesia.
“Kalau UU pelayaran direvisi maka kapal asing dengan mudah masuk ke seluruh pelabuhan di Indonesia. Beda dengan Amerika, pelabuhan internasionalnya hanya lima tapi betul-betul diproteksi,” paparnya.