TKW Makao Selundupkan 1,5 Kg Sabu Sabu di Balikpapan

Narkoba ChinaNewsBalikpapan –

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan mengamankan narkotika jenis sabu sabu alias methampethamine seberat 1,5 kilogram di Bandara Sepinggan. Sabu sabu jenis crystal ice ini diduga berasal dari sindikat internasional China untuk memasok bandar narkoba di Kalimantan Timur.

“Sabu sabu ini jenis murni dengan harga Rp 2,5 juta per gramnya,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Balikpapan, Djanurindro Wibowo, Kamis (3/10).

Personil Custom Narkotik Tim (CNT), kata Djanurindro menyita zat zat berbahaya ini dari tangan warga Negara Indonesia (WNI) bernama Erna di Bandara Sepinggan Balikpapan, Rabu (2/10) kemarin. Pelaku ditangkap saat melintasi terminal kedatangan internasional Bandara Sepinggan rute penerbangan Singapura – Balikpapan.

“Dirinya adalah salah satu penumpang maskapai Silk Air yang tiba di Balikpapan. Sabu sabu di samarkan dalam almunium foil untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” ujarnya.

Djanurindro mengatakan pencitraan image X – Ray ternyata masih menangkap adanya zat sabu sabu dalam tas pelaku. Benda narkoba ini direkatkan dalam dinding bagian atas koper yang berisi pakaian.

Hasil pemeriksaan sementara, Djanurindro mendapati pengakuan pelaku yang sebelumnya adalah tenaga kerja wanita (TKW)  Makao yang beralih profesi jadi pengedar narkoba. Perempuan ini juga mengaku mendapatkan pasokan sabu sabu dari sindikat narkoba China untuk dibawa ke Indonesia.

“Rute perjalannya Guangzhou – Shenzen – Xiamen – Singapura dan Balikpapan. Dia cukup cerdik dengan bertahan 14 jam di dalam pesawat saat transit di Bandara Singapura. Bila tertangkap di Singapura akan kena ancaman hukuman mati dirinya ini,” tegasnya.

Penangkapan pelaku narkoba internasional ini untuk kali ke empat berhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Balikpapan. Tersangka serta seluruh barang bukti kasusnya akan dilimpahkan pada proses penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

“Proses selanjutnya jadi kewenangan kepolisian. Dia terancam dengan ketentuan Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal mati,” tegasnya.

Kepala Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Andy Ervyan menyatakan sudah membekuk dua pelaku lainnya yang diduga jadi kaki tangan tersangka utam Erna. Kepolisian tetap berusaha mengembangkan kasusnya dalam upaya membongkar praktek sindikat narkoba internasional di Balikpapan.

“Masih dalam proses penyidikan personil kami di lapangan. Namun sudah ada dua kaki tangan tersangka utama yang sudah kami amankan untuk dimintai keterangannya,” tuturnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *