Sertifikasi Laut Balikpapan

Andi Burhanuddin Solong

Andi Burhanuddin Solong

Balikpapan –

DPRD Balikpapan Kaltim menyesalkan sertifikasi pesisir laut oleh masyarakat. Aturan Undang Undang Agraria juga memberikan peluang warga untuk mengapling sejumlah bibir pantai.

“Salahkan undang-undangnya, karena pertanyaannya darimana bibir pantai itu di ukur, banyak pemerintah kota menghitungnya  dari surut air pantai,” papar Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong, Senin (19/8).

Burhan mengatakan Peraturan Menteri, bahwa zona 0 hingga 4 mil merupakan wewenang daerah, batas 4 mil hingga 12 mil wewenang Pemerintah Provinsi. Sedangkan batas 12 mil selebihnya merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat.

Sehingga lanjutdia, jika di Balikpapan banyak laut yang memiliki sertifikat, karena Pemkot menghitung bibir pantai, adalah dari surut air, bukan dari pasangnya air.

Sebenarnya kata dia, seharunya bibir pantai itu diukur sewaktu air pasang, bukan sewaktu air surut, sehingga masyarakat tidak bisa membuat sertifikat. Tapi kata dia, kembali lagi tidak ada payung hukum yang mengatur itu.

Burhan menyebutkan carut marut aturannya diatur dalam UU No 27 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 soal reklamasi.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *