NewsPenajam –
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur rutin menggelar razia kartu identitas di segenap pelosok kota. Petugas menjaring setidaknya 66 orang yang tidak membawa kartu tanda penduduk dan 1 orang memiliki KTP ganda.
“Ini dilakukan sebagai implementasi Perbup Nomor 17 Tahun 2007,”kata petugas Satpol PP di lapangan, Muhtar.
Kegiatan dilakukan bertujuan untuk pendataan terhadap warga yang telah memliki KTP begitu pula dengan kegiatan ini diketahui warga yang belum memilki KTP, sehingga razia di disarangkan untuk melakukan pembuiatan KTP di Dinas Kependudukan.
Terkait masalah denda, Muhtar mengatakan, pihaknya belum melakukan tindakan sangsi denda kepada warga yang tidak memilki KT, karena belum melakukan kerjasama dengan kejakasaan dan hakim serta penitra.
Kedepan pihaknya akan melibatkan ketiga unsure tersebut, Jaksa, hakim dan panitra untuk melakukan sidang ditempat bagi warga yang ditemukan tidak membawa KTP.
“Kami akan lakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan tindakan, seperti jaksa, hakim maupun panitra, hal ini agar dilakukan sidang ditempat bagi warga yang tidak membawA KTP,”terang Muhtar.
Kabid Tibum Baginda Ali membenarkan, bahwa razia dilakukan untuk menegtahui warga yang tidak memilki KTP yang disarangkan untuk mengurus, karena kedepan akann dilakukan hubungan kerjasama antara unsure terkait untuk memberikan sidang pada warga yang tidak membawa atau tidak memili KTP.
“Kami akan lakukan terus menerus razia ini, agar kesadaran warga membuat KTP, tidak disepelehkan, karena itu adalah identitas diri, “Terang Bagenda Ali. ADV