Pemulihan Desa Bekas Tambang Ilegal

NewsBalikpapan –

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) punya program pemulihan kerusakan lahan akses terbuka. Program diberikan terhadap lubang bekas tambang rakyat atau ilegal yang didata sebanyak 362 titik seluruh Indonesia.

“Selama tiga tahun terakhir ini tercatat 362 lokasi area bekas tambang ilegal bekas batu bara, bauksit, tembaga, emas dan lainnya. Kami dalam proses pemulihan lahan rusak akses terbuka bekas tambang rakyat,” kata Direktur Pemulihan Kerusakan Akses Terbuka KLHK, Sulistyowati di Balikpapan, Senin (9/4/2019).

Sulistyowati mengatakan, pertambangan ilegal meninggalkan dampak kerusakan lingkungan berupa lubang galian seluas 300 hingga 6 ribu hektare. Citra satelit LAPAN bahkan mengidentifikasi sebanyak 8 ribu titik lokasi bekas pertambangan di Indonesia.

Pemerintah dalam hal ini KLHK, sambung Sulistyowati, berkomitmen memulihkan kerusakan lahan bekas tambang. Mereka mengusung konsep peningkatan sumber daya manusia (SDM) setempat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Tujuan utamanya agar masyarakat berdaya sehingga tidak melakukan pertambangan liar lagi,” ujarnya.

Kasubdit Pemulihan Kerusakan, Edy Nugroho menambahkan, pihaknya telah memulihkan sebanyak 20 area bekas tambang liar selama tiga tahun terakhir. Tambang emas liar di Batu Butok Kabupaten Paser Kaltim, menurutnya, merupakan satu lokasi menerima program pemulihan area lahan terbuka.

“Selain itu ada juga di Gunung Kidul dan Jambi dan lainnya,” ungkapnya.

Pemerintah membangun pusat pemberdayaan masyarakat Batu Butok menelan anggaran Rp 1,5 miliar. Bangunan ini diperuntukan sebagai balai latihan kerja bekas penambang emas Batu Butok.

“Agar mereka punya ketrampilan dan meninggalkan aktifitas tambang liarnya,” ujar Edy.

Sekarang ini, masyarakat mandiri menanggung operasional pengelolaan sarana pelatihan penambang emas Batu Butok. Warga memberdayakan BUMDes mengelola sarana pelatihan kerja bagi penambang.

Terkait hal ini, Edy menyebutkan, warga Batu Butok sejak awal memang aktif mewujudkan pemulihan area terbuka bekas tambang liar. Warga melayangkan proposal konsep pengelolaan areanya yang rusak pada KLHK.

“Kami pelajari dan kemudian memperoleh persetujuan. Sekarang sudah berjalan proyeknya,” ungkapnya.

Pemerintah provinsi, menurut Edy, semestinya mampu menfasilitasi dengan mengkalkulasi sejumlah areanya akibat tambang. Seperti contohnya, Kaltim dimana terdapat 632 lubang bekas tambang yang diantaranya menelan korban jiwa.

“Provinsi yang mengumpulkan daerah daerah yang bisa memperoleh bantuan dan disampaikan pada KLHK,” ungkapnya.

Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim tidak mengetahui adanya program pemberdayaan masyarakat di lubang bekas tambang. Mereka belum pernah menerima pemberitahuan program dikoordinasikan KLHK.

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan soal ini,” ungkap Kepala Distamben Kaltim, Wahyu Widhi saat dihubungi.

Pemulihan lokasi bekas tambang rakyat, sambung Wahyu adalah menjadi kewajiban bersama antara pemerintah daerah dan pusat. Sehubungan itu, menurutnya, harus ada koordinasi antara masing masing instansi terkait soal pelaksanaan di lapangan.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri dalam mensejahterakan rakyat ini. Harus ada kerja sama yang baik antar masing masing lembaga,” ujarnya.

Selanjutnya, Wahyu berjanji meningkatkan koordinasi bersama membahas soal ini dengan KLHK. Menurunya, permasalahan terjadi di lapangan hanyalah soal minimnya komunikasi antara KLHK dengan pemerintah daerah.

“Atau mereka kan bisa mensurati kami langsung membahas soal ini. Kalau peruntukannya bagi masyarakat akan memperoleh respon positif dari kami,” tegasnya.

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM pun berusaha meningkatkan harmonisasi antar lembaga  guna memperlancar pembangunan. Pemerintah daerah berulang kali menghadiri pelatihan bertujuan mempererat komunikasi antar instansi daerah dan pusat.

“Kita ini kan sama sama aparat negara yang bertugas mensejahterakan masyarakat. Anggarannya juga sama sama berasal dari negara sehingga harus semakin erat kerjasanya. Tidak boleh lagi ada ego sektoral,” tuturnya.

Provinsi Kaltim mencatatkan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 1.404 di beberapa kota/kabupaten.

Kota/kabupaten setempat serampangan penerbitan IUP selama 15 tahun terakhir. Sehingga baru baru ini, tercatat area pertambangan Kaltim seluas 12,7 juta hektare atau 43 persen keseluruhan luasan wilayah daratannya.

Imbasnya adalah, penggiat lingkungan pun mengkritisi dampak negatif kemunculan 632 lubang bekas tambang ilegal. Lubang bekas galian tambang ini sebagian diantaranya memakan 32 jiwa masyarakat setempat.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *