Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kalimantan Timur menetapkan status tersangka pada tahananya yaitu, Erwin yang kedapatan mengkonsumsi sabu sabu (methametamine) di dalam ruang sel tahanan. Polisi juga meringkus pemasok sabu sabu, Bobby yang diduga mendalangi penyelundupan narkoba ini ke ruang sel tahanan Polres Balikpapan.
“Sementara ini dua orang tersangka kasus narkoba ini,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Ricky Nelson Purba, Kamis (8/1/2015).
Polisi menemukan tujuh paket sabu sabu dan alat hisap narkoba dalam ruangan saat menggelar razia di sel Polresta Balikpapan, Selasa (6/1) lalu. Paket sabu sabu ini coba disembunyikan di bawah tikar ruang tahanan.
Ricky mengatakan proses penyidikan menunjukan bahwa seorang tahanan kasus narkoba, Erwin sebagai pemilik barang haram ini. Dia berhasil menyelundupkan narkoba ini dengan menyamarkannya dalam nasi bungkus kiriman istrinya.
Polisi saat ini masih memburu istri Erwin yang melarikan diri saat penyelundupan narkobanya dibongkar polisi. Penyidik sudah mengantongi identitasnya agar nantinya kasusnya dilanjutkan bersama Erwin dan Bobby.
Sebelumnya, Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 0,4 gram sabu-sabu saat ditangkap di kawasan RT 10 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan, pada 5 Desember 2014.