NewsBalikpapan –
Proses mediasi gugatan pencemaran minyak di Teluk Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menemui jalan buntu. Pihak penggugat maupun tergugat dalam kasus ini gagal menemukan titik temu penyelesaian pencemaran minyak mentah di Balikpapan.
“Proses mediasi antara penggugat dan tergugat tidak berhasil,” kata kata perwakilan kuasa hukum Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL), Fathul Huda Wiyashadi, Rabu (14/8/2019).
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar lanjutan sidang gugatan warga (citizen lawsuit) terhadap tumpahan minyak Teluk Balikpapan. Hakim mediator Bambang Kuncoro pun memimpin mediasi dengan para tergugat; Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kelautan Perikanan (KKP) dan Menteri Perhubungan (Menhub).
“Seluruh pihak tergugat hadir kecuali perwakilan Gubernur Kaltim. Gubernur Kaltim menunjukan etikat tidak baik dengan tidak menghadiri proses mediasi,” sesal Fathul.
Selama proses mediasi ini, Fathul menilai para tergugat gagal memenuhi tuntutan perumusan sistem terpadu penanggulangan pencemaran lingkungan. Seluruh pemaparan tergugat, menurutnya sudah melenceng dari substansi pembangunan sistem terpadu pencemaran lingkungan.
“Seperti contohnya Pemkab PPU akan merumuskan perda penanggulangan pencemaran lingkungan. Perda ini tidak ada artinya saat KLHK belum menerbitkan peraturan menteri penanggulangan pencemaran,” paparnya.
Fathul mengatakan, Indonesia memerlukan sistem terpadu guna meminimalisir dampak negatif pencemaran limbah minyak. Apalagi baru baru ini kasus serupa kembali terulang pencemaran minyak di Karawang Jawa Barat (Jabar).
“Sistem ini berguna melindungi kepentingan masyarakat secara nasional guna mencegah dampak negatif tumpahan minyak,” tutur Fathul seraya menambahkan, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup mengamanatkan seluruh pihak bersama dalam penanggulangan ancaman bencana lingkungan.