NewsBalikpapan –
Kasus pemalsuan surat berkelanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengusaha Jovinus Kusumadi (45) alias Awi masuk persidangan ke 10. Pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan belum gamblang menunjukan adanya tuduhan pelanggaran pidana.
“Sampai kini belum ada,” kata Pengacara terdakwa, Elza Syarief usai persidangan di PN Balikpapan.
Elza bahkan menunjukan bukti baru setoran tunai Rp 1.007.000.000 tertuju penerima Gino Sakiris. Gino merupakan pelapor tuduhan penipuan yang mengklaim tidak pernah menerima keuntungan selama menjalin kerjasama distribusi semen bersama Awi di Balikpapan.
Slip bukti setoran tunai diperlihatkan ke majelis hakim PN Balikpapan.
“Nanti menjadi pertimbangan hakim,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Mahardika.
Sehubungan bukti setor ini, Elza balik menuding saksi korban Gino memberikan kesaksian palsu menjawab pertanyaan hakim. Ia mengaku tidak pernah menerima keuntungan selama berinvestasi di PT Oceans Multi Power (OMP).
“Ini buktinya ada. Saksi Gino beri keterangan palsu pada majelis saat sidang Rabu (15/4) lalu,” paparnya seraya menambahkan melaporkan Gino ke Polda Kaltim.
“Kami akan buat LP. Ini kami susun bukti, transkrip sidang dan lainnya,” paparnya.
KUHP mengatur ancaman hukuman keterangan palsu di persidangan dengan penjara 7 tahun. Ancaman hukumannya diperberat menjadi 9 tahun jika pelaksanaannya dibawah sumpah perkara pidana.
Selain itu, terdakwa Awi dan Gino bersepakat dalam pengembalian dana investasi sebelum kesepakatan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rapat ini disepakati pembelian saham milik Gino dengan pembayaran down paymen (DP) sebesar Rp 6,6 miliar.
“Sudah dil dan tanda jadi Rp 6,6 miliar. Kalau ada tanda jadi (DP) artinya Gino tak punya saham lagi. Jadinya utang-piutang,” terang Elza. Dari Rp 6,6 miliar, dibayar lagi Rp 1,2 miliar.