Kasus Pidana Awi Diragukan

NewsBalikpapan –

Kasus pemalsuan surat berkelanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengusaha Jovinus Kusumadi (45) alias Awi masuk persidangan ke 10. Pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan belum gamblang menunjukan adanya tuduhan pelanggaran pidana.

“Sampai kini belum ada,” kata Pengacara terdakwa, Elza Syarief usai persidangan di PN Balikpapan.

Elza bahkan menunjukan bukti baru setoran tunai Rp 1.007.000.000 tertuju penerima Gino Sakiris. Gino merupakan pelapor tuduhan penipuan yang mengklaim tidak pernah menerima keuntungan selama menjalin kerjasama distribusi semen bersama Awi di Balikpapan.

Slip bukti setoran tunai diperlihatkan ke majelis hakim PN Balikpapan.

“Nanti menjadi pertimbangan hakim,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Mahardika.

Sehubungan bukti setor ini, Elza balik menuding saksi korban Gino memberikan kesaksian palsu menjawab pertanyaan hakim. Ia mengaku tidak pernah menerima keuntungan selama berinvestasi di  PT Oceans Multi Power (OMP).

“Ini buktinya ada. Saksi Gino beri keterangan palsu pada majelis saat sidang Rabu (15/4) lalu,” paparnya seraya menambahkan melaporkan Gino ke Polda Kaltim.

“Kami akan buat LP. Ini kami susun bukti, transkrip sidang dan lainnya,” paparnya.

KUHP mengatur ancaman hukuman keterangan palsu di persidangan dengan penjara 7 tahun. Ancaman hukumannya diperberat menjadi 9 tahun jika pelaksanaannya dibawah sumpah perkara pidana.

 Selain itu, terdakwa Awi dan Gino bersepakat dalam pengembalian dana investasi sebelum kesepakatan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rapat ini disepakati pembelian saham milik Gino dengan pembayaran down paymen (DP) sebesar Rp 6,6 miliar.

“Sudah dil dan tanda jadi Rp 6,6 miliar. Kalau ada tanda jadi (DP) artinya Gino tak punya saham lagi. Jadinya utang-piutang,” terang Elza. Dari Rp 6,6 miliar, dibayar lagi Rp 1,2 miliar.

Proses persidangan dimulai Maret 2019 ini bakal panjang dan menghabiskan waktu serta tenaga. Sebab, selain belum ada bukti terungkap di persidangan, masih ada 15 saksi lagi disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad belum dihadirkan.

Sebab, setelah JPU merampungkan seluruh saksinya, giliran kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan. Sehingga prosesnya lama.

“Ini nanti ada libur panjangjelang Idulfitri dari tanggal 30 Mei-10 Juni baru bisa sidang lagi,” sebut majelis hakim.

Sehubungan itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penahan kota bagi terdakwa Awi. Selama ini terdakwa sudah menjalani 7 bulan tahanan dan kooperatif menjalani proses hukum.

“Nanti majelis hakim pertimbangkan,” jawab Hakim Ketut.

 Hakim pun meminta pendapat JPU soal penangguhan penahanan.

“Kami terserah saja. Tugas kami hanya membuktikan perkara ini,” jawab Rahmad.

Kasus tersebut awalnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak  16 Oktober 2018. Awi pada Februari 2014  mendirikan perusahaan bernama OMP bidang distributor semen Conch dan Tiger Ready Mix  di Somber Balikpapan.

Sehingga susunan anggota Direksi dan Komisaris di PT OMP terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai direktur dan Gino Sakaris selaku komisaris. Masing-masing memiliki 101 lembar saham senilai Rp 101.000.000.

Pada 18 Mei 2015 peningkatan modal dasar perseroan dari Rp 400.000.000 menjadi Rp  10.200.000.000 dan masing-masing pemegang saham memiliki 5.100 lembar saham senilai Rp 5.100.000.000.

Pengakuan Gino, dia mentransfer uang secara berturut-turut mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 28.920.250.000 dan tak dibagi keuntungan. Ia lantas melaporkan mitranya ini ke polisi.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *